Home » Selain Pencucian Uang, Binance Diduga Tidak Membayar Pajak ke Pemerintah Indonesia

Selain Pencucian Uang, Binance Diduga Tidak Membayar Pajak ke Pemerintah Indonesia

by fara dama
2 minutes read
Binance Investasi

ESENSI.TV - Jakarta

Binance, salah satu aplikasi kripto terbesar di dunia yang beberapa waktu lalu mengakui keterlibatannya dalam kasus pencucian uang. Diduga kuat tidak pernah membayar pajak atau semacamnya ke pemerintah Indonesia.

Pihak federal Amerika Serikat juga menuduh Binance mengizinkan pelaku kejahatan melakukan transaksi bebas dan ini termasuk berbahaya.
“Ini jelas bisa dikatakan dugaan melanggar hukum, dan tidak patuh terkait pajak. Padahal aplikasi kripto dalam negeri, bayar pajak mungkin hingga ratusan miliar rupiah,” ujar Anthony Leong selaku pakar Digital.

Anthony juga juga meminta pemerintah menghapus aplikasi ini dari Play Store, guna menjaga konsumen dan ekosistem digital.

“Jangan sampai dunia digital Indonesia dikotori lagi dengan hal-hal seperti ini, Pemerintah harus tegas. Kalau perlu hapus dari Play Store dalam jaringan Indonesia. Kita perlu menjaga konsumen dan ekosistem digital kita, Tiktok Shop kemarin kita berani, kenapa Binance tidak bisa, pasti bisa, apalagi sudah dinyatakan bersalah oleh pemerintah Amerika Serikat,” kata Anthony.

Gunakan Aplikasi Kripto Dalam Negeri

Tidak sampai disitu, Anthony mengimbau untuk para investor yang ingin bertransaksi kripto untuk menggunakan aplikasi dalam negeri. Hal ini dirasa aman karena mengikuti regulasi di Indonesia.

Baca Juga  Kripto Pilihan Investasi Kalangan Muda, Wamendag: Jumlah Pelanggan Capai 17 Juta

“Kita punya beberapa aplikasi produk lokal yang aman dan memang disesuaikan dengan regulasi. Kita harus dorong penggunaan produk lokal,” tuturnya.

Direktur Polieco Digital Insights Intitute meminta pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang menjaga konsumen Crypto dari Indonesia.

“Crypto adalah investasi yang baik, kita harus beradaptasi dengan hal ini, tapi selain itu kita harus menjaga juga konsumen dan ekosistem digital Indonesia dari hal-hal negatif seperti kehadiran Binance ini,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan CEO Binance, Changpeng Zhao (CZ) mengaku bersalah atas tuntutan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) terkait pelanggaran undang-undang pencucian uang. Imbas hal ini, CZ selalu mantan pimpinan Binance tersebut mengatakan akan membayar denda USD 50 juta atau setara Rp 781,6 miliar (asumsi kurs Rp 15.633 per dolar AS) kepada DOJ dan mengundurkan diri sebagai CEO Binance.

Editor: Dimas Adi Putra/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life