Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang statusnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Bareskrim Polri telah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sesuai dengan pernyataan kuasa hukum terlapor.
“Yang sudah dimintai klarifikasi antara lain AS dan MJH, ini sesuai dengan pernyataan kuasa hukumnya,”ungkap Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dilansir laman www.humas.polri.go.id, Selasa (1/8).
Menurut Brigjen Pol. Ramadhan, Bareskrim juga akan memanggil enam saksi lain untuk dimintai klarifikasi, diantaranya IP, APU, IS, AH, MN, MHS. Keenamnya akan dipanggil hari ini.
“Keenamnya merupakan ketua, sekretaris, bendahar, dan anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), jika keenam saksi ini tidak hadir akan dilakukan gelar perkara guna menaikan statusnya menjadi penyidikan” ujar Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang absen panggilan polisi terkait kasus dugaan penistaan agama. Panji beralasan sedang sakit.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima konfirmasi terkait tidak hadirnya Panji Gumilang dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa Panji Gumilang tak hadir karena sakit.
“Panji tidak hadir karena sakit,” kata Ramadhan dalam keterangannya.*
Email: AleLuna@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaviral
#beritaterkini