Home » Iuran BPJS Kesehatan Naik? Komisi IX: Tingkatkan Pelayanan, Jangan Ada Lagi Penolakan Pasien

Iuran BPJS Kesehatan Naik? Komisi IX: Tingkatkan Pelayanan, Jangan Ada Lagi Penolakan Pasien

by Junita Ariani
2 minutes read
BPJS Kesehatan

ESENSI.TV - JAKARTA

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memperkirakan iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik pada Juli 2025. Hal ini  menyusul perubahan tarif standar layanan kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023.

Permenkes ini mengatur standar tarif terbaru yang menggantikan standar tarif pelayanan kesehatan lama. Baik untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang diatur dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.

Karena itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menegaskan jangan ada lagi pasien pengguna BPJS Kesehatan yang mendapat penolakan perawatan.

“Memberikan perawatan bagi masyarakat seyogyanya sudah menjadi pekerjaan rumah dari Pemerintah yang melayani jalur BPJS,” tegas Rahmad.

Ia mengungkapkan ada keresahan di masyarakat terkait kuota pasien BPJS Kesehatan di tiap rumah sakit yang memungkinkan adanya penolakan bagi pasien.

Hal tersebut merupakan langkah diskriminatif terhadap pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.

“Tidak adanya standarisiasi membuat pasien terdiskriminasi. Karena semestinya tidak boleh ada penolakan pelayan bagi seluruh warga indonesia. Baik mereka yang mengakses pelayanan menggunakan BPJS, asuransi maupun mandiri,” jelasnya.

Dari catatan Ombudsman Republik Indonesia, terdapat 700 pengaduan pada 2021-2022 terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Sebagian laporan tersebut adalah soal penolakan terkait kuota pelayanan kesehatan pada peserta BPJS Kesehatan.

Rahmad berharap tidak ada lagi rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan menolak memberikan layanan bagi peserta jaminan sosial tersebut.

“Ini pun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegasnya dikutip dari keterangan pers, Selasa (1/8/2023) di Jakarta.

Baca Juga  Presiden Jokowi Sapa Pasien Rumah Sakit Umum Daerah Pekanbaru

Apabila ada rumah sakit yang membandel, BPJS diminta memberi sanksi tegas agar menjadi pembelajaran bagi yang lainnya.

Dengan begitu, kata Rahmad, akan tercipta transformasi pelayanan kesehatan yang baik, ramah dan nyaman bagi setiap pasien.

“Kalau perlu sanksinya pemutusan kontrak kerja sama. Tindakan tegas ini akan menimbulkan persepsi positif di masyarakat terkait transformasi pelayanan kesehatan,” tuturnya.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Terkait wacana soal kenaikan iuran layanan kesehatan ini pada 2025, menurut Rahmad, fokus utama bukan soal iuran, tapi peningkatan pelayanan kesehatan. Harus menjadi priorititas.

“Dari keterangan pemerintah bahwa sampai 2024 tidak ada kenaikan. Yang menjadi fokus saat ini adalah bagaimana pelayanan di rumah sakit harus terus di tingkatkan,” ucap Rahmad.

Soal ancaman adanya minus BPJS menurut Rahmad, perlu dipikirkan oleh manajemen dengan melakukan terobosan yang memungkinkan. Sehingga terhindar dari defisit yang besar.

Dari analisa DJSN, surplus aset neto BPJS Kesehatan hingga 31 Desember 2023 sebesar Rp56,5 triliun bisa berbalik negatif pada 2025. Defisit ini akan muncul pada Agustus-September 2025, sekitar Rp11 triliun.

Selain itu, juga ada hitungan utilitas atau pemanfaatan BPJS Kesehatan yang meningkat hingga 2023. Ditambah adanya perluasan kontrak dengan pihak rumah sakit dari 2.963 pada 2022 menjadi 3.083 pada 2024.

“Potensi kenaikan tarif iuran itu belum mempertimbangkan rencana kebijakan implementasi single tarif iuran. Atau kelas rawat inap standar (KRIS) yang menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan,” tutup Rahmad. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life