Home » Tiga Langkah Kemenag Kawal Perpres Penguatan Moderasi Beragama

Tiga Langkah Kemenag Kawal Perpres Penguatan Moderasi Beragama

by Junita Ariani
1 minutes read
Dari kiri/kanan, Kabalitbangdiklat Kemenag Amin Suyitno, Pokja Moderasi Beragama, Lukman Hakim Saifuddin dan Kapus KUB, Wawan Djunaedi.

ESENSI.TV - JAKARTA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada 25 September 2023.

Dengan begitu, penguatan moderasi beragama aman menjadi mandat semua kementerian dan lembaga (K/L) negara, pusat hingga daerah.

“Bukan hanya mandat Kementerian Agama (Kemenag) saja,” kata Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Amin Suyitno, Jumat (10/11/2023) di Jakarta.

Hal itu dikatakannya dalam Forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas).

Menurut Suyitno, ada tiga hal yang perlu diimplementasikan untuk mengawal perpres tersebut. Pertama, pembentukan Sekretariat Bersama Moderasi Beragama.

“Regulasi mengamanatkan Menteri Agama sebagai Ketua Sekretariat Bersama Moderasi Beragama,” terang Amin Suyitno.

Kedua, memastikan semua K/L, pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dapat mengkoordinasi, memantau, mengevaluasi, melaporkan capaian dan mempublikasikan.

Ketiga, Kemenag sedang merancang Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur secara teknis apa saja yang akan dikoordinasikan.

Baca Juga  Pendidikan Agama Islam Untuk Anak Muda, Apa yang Harus Diperkuat?

Begitu juga dengan yang akan dipantau, dievaluasi, serta dilaporkan terkait penguatan moderasi beragama di setiap K/L pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

“Kami telah menyusun panduan monitoring untuk seluruh lembaga pemerintah. Ini  sebagai acuan dalam melakukan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan atau implementasi Moderasi Beragama,” jelas Amin.

Panduan ini kata dia, menjadi acuan dalam pelaksanaan yang nantinya menjadi pedoman dalam evaluasi kinerja. Terutama dalam mewujudkan masyarakat yang bermartabat, adil, makmur berlandaskan pada prinsip-prinsip moderat dalam beragama.

Turut hadir, Tim Pokja Moderasi Beragama sekaligus Menteri Agama Periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin.

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag Akhmad Fauzin, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong. Juga Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Wawan Djunaedi. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life