Home » Sepanjang 2022, Ada 15.273 Pelaku Usaha Ajukan Sertifikat Halal

Sepanjang 2022, Ada 15.273 Pelaku Usaha Ajukan Sertifikat Halal

by Arti Sukma Lengkawati
2 minutes read
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai 2 Januari 2023 membuka pendaftaran bagi pelaku usaha untuk mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). sumber: antaranews.com

ESENSI.TV - JAKARTA

Sebanyak 15.273 pelaku usaha sepanjang 2022 mengajukan permohonan pemeriksaan halal kepada LPPOM MUI.

Angka ini, meningkat 48 persen dibanding tahun 2021.

Sepanjang tahun 2022, LPPOM MUI melakukan kerja sama fasilitasi sertifikasi halal dengan 132 mitra baik perbankan, maupun lembaga/instansi pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Adapun total pelaku usaha yang telah difasilitasi sejumlah 9.582 pelaku usaha.

“Angka ini naik 48 persen dari tahun 2021 yang berjumlah 10.337 pelaku usaha. Sementara jumlah permohonan pada tahun 2022 mencapai 15.273 dan jumlah produk sudah 297.308,” ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati dikutip Antara.

Muti mengatakan banyaknya pengajuan pemeriksaan halal ini membuat LPPOM MUI terus bertransformasi dalam mengupayakan percepatan pemeriksaan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal menyebutkan pemeriksaan atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari kerja.

Lamanya waktu tersebut dihitung sejak penetapan lembaga pemeriksa halal (LPH) diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari kerja. Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari kerja, dengan waktu perpanjangan 15 hari kerja.

Baca Juga  Side Event Kemenparekraf HUT RI Ke-78, Ada Apa Saja, Ya?

Sementara untuk perusahaan dalam negeri rata-rata proses sertifikasi halal di LPPOM MUI selama 28,63 hari kalender, sedangkan rata-rata untuk perusahaan luar negeri adalah 29,92 hari kalender.

“Secara aturan, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari kerja dan luar negeri maksimal 30 hari kerja. Alhamdulillah, LPPOM MUI sudah memenuhi aturan tersebut jika waktu proses dikurangi hari libur, termasuk libur nasional,” kata Muti.

Sementara itu BPJPH Kementerian Agama menegaskan akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya pada 2024.

“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham.

Aqil mengatakan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

BPJPH juga membuka satu juta kuota untuk program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada awal tahun 2023.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life