Home » Setop Politisasi SARA, Bawaslu Ajak Generasi Muda Jaga Jari dan Mulut Jelang Pemilu

Setop Politisasi SARA, Bawaslu Ajak Generasi Muda Jaga Jari dan Mulut Jelang Pemilu

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Suasana Diskusi Bawslu dan HMI Badko DKI Jakarta soal Pemilu Damai 2024, di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Foto: Bawaslu

ESENSI.TV - JAKARTA

Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga mulut dan jari dalam bermedia sosial supaya tidak melahirkan politisasi identitas.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono mengatakan identitas, agama, atau kejatidirian seseorang tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan apapun.

Termasuk dalam kontestasi pemilu dan pilkada.

“Ke depan dengan bantuan dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, organisasi mahasiswa dan masyarakat untuk sama-sama menjaga mulut dan menjaga jari supaya tidak melahirkan kebencian,” kata Totok dalam Diskusi yang digelar HMI Badko DKI Jakarta bertemakan ‘Mewujudkan Pemilu Damai 2024; Tantangan, Ancaman dan Antisipasi Politik Identitas serta Penguatan Pancasila sebagai Pilar Kesatuan Bangsa’, di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Dilarang Gunakan SARA Serang Orang Lain

Dia menjelaskan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 telah mengatur, dalam kontestasi pemilu tidak boleh menggunakan suku, agama, dan ras (SARA) untuk menyerang satu sama lain.

Hal ini termuat dalam Pasal 280 UU 7/2017 tentang larangan kampanye, yang salah satunya tidak boleh menyebarkan kebencian menggunakan SARA.

Baca Juga  Mulai Hari Ini Tiket Kereta Api Untuk Lebaran Bisa Dipesan

Kemudian tidak boleh juga menggunakan uang untuk mengubah pilihan seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 285.

“Sanksinya kalau menggunakan dua pasal diatas, kalau dilakukan oleh caleg, cakada, atau calon perseorangan akan dibatalkan dari calon tetap kalau belum dilantik, kalau sudah dilantik, dibatalkan sebagai anggota terpilih baik legislatif maupun eksekutif,” papar mantan jurnalis itu.

Dia menegaskan tidak dibenarkan identitas dipolitisasi menggunakan kejatidiran dan keyakinan.

Termasuk dari sisi budaya untuk menyebarkan kebencian.

Totok mengungkapkan apabila politisasi identitas dilakukan di medsos maka akan dikenakan UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE).

Ancamannya hukumannya dua tahun penjara. Bawaslu punya keweenangan melalui UU ITE.

“Mari kita semua ikut mengawasi bersama Pemilu 2024 dengan turut serta berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu,” jelasnya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life