Home » Sistem Proporsional Tertutup Melemahkan Demokrasi

Sistem Proporsional Tertutup Melemahkan Demokrasi

by Addinda Zen
2 minutes read
Ilustrasi Pemilu. Foto: Kominfo

ESENSI.TV - JAKARTA

Ahli strategi politik Amerika sekaligus manajer kampanye Barack Obama, David Plouffe, menyampaikan sedikit pendapatnya tentang sistem pemilu. Pada Diskusi Publik yang diadakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Selasa (28/2), David menyampaikan bahwa sebaik-baiknya pemilu adalah ketika masyarakat bisa memilih kandidatnya secara langsung, bukan partai politiknya.

“..this is a huge lack of democracy here, if you remove the ability of people to pick people”, jelas David.

Uji Materiil Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menggelar sidang uji materiil UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Ini berkaitan dengan perdebatan sistem pemilu pada 2024 mendatang, antara proporsional terbuka atau tertutup.

Sebagai informasi, hak menguji materiil adalah wewenang menyelidiki dan menilai tentang isi suatu perundang-undangan. Isinya akan dinilai sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.

Pada dasarnya, fungsi hak menguji materiil adalah fungsi pengawasan agar isi perundang-undangan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi. Utamanya, perundang-undangan tidak bisa bertentangan dengan UUD.

Sistem pemilu yang digunakan saat ini adalah sistem proporsional terbuka. Sistem ini telah digunakan dari tahun 2009 sesuai dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008. Putusan ini juga merupakan hasil uji materiil terhadap UU Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Saat ini, sistem proporsional terbuka disebut akan diubah menjadi tertutup. Sistem proporsional tertutup sendiri pernah digunakan di Indonesia, yaitu pada masa pemerintahan Soekarno dan Orde Baru hingga Pemilu 2004.

Baca Juga  Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Didesak Evaluasi Pengawasan Internal, DPR Agendakan RDP

Pembicaraan terkait perubahan ini berawal dari pernyataan Hasyim Asyari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim mengatakan kemungkinan pemilu mendatang akan digelar menggunakan sistem proporsional tertutup.

Hal ini bertentangan dengan mandat KPU yang seharusnya menjalankan perintah undang-undang, bukannya melenceng dari UU Pemilu.

Sistem Proporsional Tertutup Ditolak Sejumlah Partai Politik

Sebagian besar partai politk peserta pemilu menolak diberlakukannya sistem proporsional tertutup. Sistem tertutup ini dianggap menjauhkan partisipasi masyarakat dalam menentukan calon wakilnya di lembaga legislatif. Hal ini dikarenakan penentuan calon anggota legislatif berada pada internal partai politik.

Perubahan sistem pemilu ini disebut juga sebagai upaya menghapus politik uang. Padahal, sistem proporsional tertutup tidak menjamin penuh hilangnya politik uang. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sidang judicial review UU di MK, Kamis (23/2) lalu menyampaikan praktek suap bisa tetap berlangsung antara oknum bakal caleg pada oknum pengurus parpol. Menurut PKS, sistem terbuka maupun tertutup, politik uang masih akan tetap ada.

Partai Golkar juga menjadi salah satu partai yang menolak sistem proporsional tertutup. Bahkan, Golkar menjadi inisiator pertemuan sejumlah elit partai politik untuk menyampaikan sikap bersama terkait penolakan pemberlakuan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.

Penting bagi masyarakat untuk memahami sistem pemilu yang berlaku serta bagaimana kelebihan dan kekurangannya bagi masyarakat. Hal ini berkaitan langsung dengan penerapan demokrasi di Indonesia.

 

Editor: Addinda Zen

addindazen@esensi.tv

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life