Home » Soal Pembangunan Rumah Ibadah, Presiden Minta Kepala Daerah Patuhi Konstitusi Jangan Kalah Sama Rapat FKUB

Soal Pembangunan Rumah Ibadah, Presiden Minta Kepala Daerah Patuhi Konstitusi Jangan Kalah Sama Rapat FKUB

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Presiden Jokowi makan siang bersama Kepala Daerah dan Forkopimda SeIndonesia di SICC Bogor Jawa Barat Foto Setkab

ESENSI.TV - JAKARTA

Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada Bupati dan Walikota, serta semua pejabat daerah untuk memastikan bahwa setiap warganya dapat beribadah dengan rasa aman, sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan masing-masing,

“Ini mumpung ketemu Bupati dan Walikota, mengenai kebebasan beragama. Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu, hati-hati, ini memiliki hak yang sama dalam beribadah,” jelas Presiden Jokowi.

Dia mengatakan semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam kebebasan beragama dan beribadah. Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi, dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2.

“Sekali lagi, dijamin oleh konstitusi, ini harus ngerti. Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam, harus mengerti ini, Kejari, Kejati,” tegas Presiden dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia Tahun 2023, di SICC, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).

Presiden juga mengingatkan bahwa semua warga negara Indonesia harus patuh dan mengutamakan konstitusi. Jadi, kesepatakan tidak boleh membangun rumah ibadah yang diputuskan oleh pihak tertentu, misalnya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), melanggar konstitusi.

Baca Juga  Jokowi Ajak Pemerintah dan Parlemen Kolaborasi untuk Tingkatkan Stabilitas Negara

“Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan ada rapat FKUB misalnya. Ini misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati loh, konstitusi kita menjamin itu,” terang Jokowi.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga mengingatkan agar para Walikota dan Bupati berhati-hati dalam menerbitkan Peraturan Walikota dan Instruksi Bupati yang menghambat warga negara menjalankan agama dan keyakinannya.

Semua Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia, jelasnya, harus mengetahui masalah ini bahwa konstitusi Indonesia memberikan kebebasan beragama dan beribadah.

Meskipun di kota atau kabupaten jumlah umatnya hanya tiga orang, dua orang, bahkan satu orang, para Kepada Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia harus dapat menjamin mereka dapat beribadah sesuai dengan ajaran agamanya.

“Hati-hati mengenai ini karena saya lihat masih terjadi. Kadang-kadang saya berpikir, sesusah itukah orang yang akan beribadah? Sedih loh kalau kita mendengar,” terangnya.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life