Harga jual terendah atau batas harga minimum penjualan rokok secara eceran sudah mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2023, baik untuk rokok buatan dalam negeri maupun untuk rokok impor.
Daftar harga dimuat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
Perubahan batas harga terendah penjualan rokok ini telah disepakati oleh DPR RI dan Pemerintah untuk mencapai target penerimaan cukai tahun 2023 dan tahun 2024.
Jadi, intinya para pedagang eceran, tidak boleh menjual rokok per batang lebih rendah dari batasan harga yang ditetapkan. Ini dia daftar lengkap harga jual terendah rokok eceran produksi dalam negeri maupun impor, serta tarif cukainya.
Tabel 1: Batas Harga Jual Terendah dan Tarif Cukai Rokok per Batang Produksi Dalam Negeri Tahun 2023
Sumber: PMK Nomor 191 Tahun 2022
Tabel 2: Batas Harga Jual Terendah dan Tarif Cukai Rokok per Batang Produksi Dalam Negeri Tahun 2024
Sumber: PMK Nomor 191 Tahun 2022
Tabel 3: Batas Harga Jual Terendah dan Tarif Cukai Rokok per Batang Impor Tahun 2023
Sumber: PMK Nomor 191 Tahun 2022
Tabel 3: Batas Harga Jual Terendah dan Tarif Cukai Rokok per Batang Impor Tahun 2024
Sumber: PMK Nomor 191 Tahun 2022