Home » Sudah Berlaku 1 Januari 2023, Ini Daftar Lengkap Harga Jual Terendah Rokok Eceran

Sudah Berlaku 1 Januari 2023, Ini Daftar Lengkap Harga Jual Terendah Rokok Eceran

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Kebiasaan Merokok

ESENSI.TV - JAKARTA

Harga jual terendah atau batas harga minimum penjualan rokok secara eceran sudah mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2023, baik untuk rokok buatan dalam negeri maupun untuk rokok impor.

Daftar harga dimuat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Perubahan batas harga terendah penjualan rokok ini telah disepakati oleh DPR RI dan Pemerintah untuk mencapai target penerimaan cukai tahun 2023 dan tahun 2024.

Jadi, intinya para pedagang eceran, tidak boleh menjual rokok per batang lebih rendah dari batasan harga yang ditetapkan. Ini dia daftar lengkap harga jual terendah rokok eceran produksi dalam negeri maupun impor, serta tarif cukainya.

Baca Juga  Bocil di Lampung Terbanyak Merokok Sejak Usia 5 Tahun

Tabel 1: Batas Harga Jual Terendah dan Tarif Cukai Rokok per Batang Produksi Dalam Negeri Tahun 2023

Sumber: PMK Nomor 191 Tahun 2022

Tabel 2: Batas Harga Jual Terendah dan Tarif Cukai Rokok per Batang Produksi Dalam Negeri Tahun 2024

Sumber: PMK Nomor 191 Tahun 2022

Tabel 3: Batas Harga Jual Terendah dan Tarif Cukai Rokok per Batang Impor Tahun 2023

Sumber: PMK Nomor 191 Tahun 2022

Tabel 3: Batas Harga Jual Terendah dan Tarif Cukai Rokok per Batang Impor Tahun 2024

Sumber: PMK Nomor 191 Tahun 2022

 

 

 

 

 

 

 

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life