Home » PPKM Dicabut, Kemenag Siapkan Aturan di Tempat Ibadah

PPKM Dicabut, Kemenag Siapkan Aturan di Tempat Ibadah

by Arti Sukma Lengkawati
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penularan COVID-19 dihentikan, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi diterbitkan pada 30 Desember 2022 sebagai tindak lanjut dari penghentian PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah karena menilai penularan COVID-19 sudah terkendali, imunitas masyarakat sudah tinggi, kapasitas fasilitas kesehatan sudah membaik, dan pemulihan ekonomi sudah berjalan baik.

Setelah penghentian PPKM, warga tetap dianjurkan untuk memakai masker saat berada di keramaian dan ruangan tertutup.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa peraturan mengenai pelaksanaan aktivitas di tempat ibadah akan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi.

Baca Juga  Viral karena Dianggap Sesat, Kemenag Ajak Dialog Pengurus Ajaran Bab Kesucian

“Jadi, kita sudah menyiapkan peraturan tempat ibadah menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri,” katanya.

Peraturan mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah setelah penghentian PPKM, menurut dia, antara lain mencakup protokol penyelenggaraan aktivitas ibadah di dalam ruangan tertutup.

“Sekarang dibebaskan untuk ibadah (dengan jumlah peserta) 100 persen (dari kapasitas tempat), tetapi tetap, dalam ruang tertutup harus menggunakan masker. Itu saja sih intinya. Jadi ibadah sudah dibolehkan 100 persen kapasitas,” katanya.

“Kalau (penggunaan aplikasi) PeduliLindungi enggak, tapi masker harus tetap. Itu aja sih. Tetap berhati-hati, karena harus jaga-jaga,” ia menambahkan.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life