Nasional

Tak Didampingi Orang Tua, Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan

Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/6/2023).

Mario Dandy Satrio datang ke ruang sidang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana bahan hitam.

Sidang digelar terbuka dan disiarkan langsung secara daring di channel youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tidak terlihat orang tua dan saudara kandung Mario mendampinginya dalam sidang ini.

Seperti diketahui, ayahnya Rafael Alun Trisambodo telah ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ayah David Ozora Hadir

Sedangkan, dari tangkapan layar terlihat ayah korban Cristalino David Ozora, yaitu Jonathan Latumahina hadir dalam sidang perdana itu.

Dia duduk kursi peserta sidang bersama dengan beberapa orang berseragam Banser NU.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, sidang digelar terbuka karena tersangka Mario sudah ketegori berumur dewasa.

“Terbuka untuk umum, karena Mario sudah dewasa ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak,” jelas Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Namun, dia mengakui di dalam kasus Mario memang ada melibatkan ketentuan yang tidak bisa dilakukan terbuka.

Pertama, ada saksi anak di bawah umur yang akan dihadirkan dalam sidang. Kedua, ada kaitan kasus dengan konten kesusilaan.

Untuk kedua hal ini, jelasnya, pihak pengadilan akan meyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan, Rabu (24/5/2023).

Korban Penganiayaan David Ozora

Keduanya dijerat dugaan kasus penganiaayaan terhadap David Ozora yang terjadi di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Maret lalu.

P21 adalah kode dalam berkas perkara yang digunakan setelah proses penyidikan di kepolisian.

Kode P21 artinya berkas perkara hasil penyidikan polisi dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan.

Asisten Tindak Pidana Umum Kajati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan penerbitan P21, sekaligus menegaskan pihaknya tidak memperlambat penanganan perkara.*

Email : ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Tingkat Pengangguran Gen Z di Indonesia, Mengkhawatirkan!

Badan Pusat Statistik (BPS) periode Februari 2024 mencatat, tingkat pengangguran terbuka mencapai 4,82 persen. Angka…

1 hour ago

Arti Hari Lahir Pancasila Bagi Gen Z

Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni. Tanggal ini menandai momen penting dalam sejarah…

3 hours ago

Wapres : Arab Saudi Pertimbangkan Tambah Fast Track dan Kuota Haji Indonesia

WAKIL Presiden RI KH. Ma'ruf Amin berharap Pemerintah Arab Saudi menambah layanan fast track di…

4 hours ago

UMY Melantik 104 Dokter Baru di Tengah Isu Naturalisasi Kedokteran

FAKULTAS Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada periode LXXX ini, turut…

7 hours ago

PTFI Pastikan Smelter Tembaga Freeport di Gresik Beroperasi Juni 2024

PT Freeport Indonesia (PTFI) memastikan smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur, siap beroperasi Juni 2024…

8 hours ago

Respons Indofarma soal Dugaan Kasus Penipuan Rp 470 Miliar

PT Indofarma Tbk (INAF) merespons soal dugaan kasus fraud yang saat ini sedang ditangani oleh…

10 hours ago