Nasional

Tak Didampingi Orang Tua, Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan

Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/6/2023).

Mario Dandy Satrio datang ke ruang sidang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana bahan hitam.

Sidang digelar terbuka dan disiarkan langsung secara daring di channel youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tidak terlihat orang tua dan saudara kandung Mario mendampinginya dalam sidang ini.

Seperti diketahui, ayahnya Rafael Alun Trisambodo telah ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ayah David Ozora Hadir

Sedangkan, dari tangkapan layar terlihat ayah korban Cristalino David Ozora, yaitu Jonathan Latumahina hadir dalam sidang perdana itu.

Dia duduk kursi peserta sidang bersama dengan beberapa orang berseragam Banser NU.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, sidang digelar terbuka karena tersangka Mario sudah ketegori berumur dewasa.

“Terbuka untuk umum, karena Mario sudah dewasa ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak,” jelas Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Namun, dia mengakui di dalam kasus Mario memang ada melibatkan ketentuan yang tidak bisa dilakukan terbuka.

Pertama, ada saksi anak di bawah umur yang akan dihadirkan dalam sidang. Kedua, ada kaitan kasus dengan konten kesusilaan.

Untuk kedua hal ini, jelasnya, pihak pengadilan akan meyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan, Rabu (24/5/2023).

Korban Penganiayaan David Ozora

Keduanya dijerat dugaan kasus penganiaayaan terhadap David Ozora yang terjadi di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Maret lalu.

P21 adalah kode dalam berkas perkara yang digunakan setelah proses penyidikan di kepolisian.

Kode P21 artinya berkas perkara hasil penyidikan polisi dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan.

Asisten Tindak Pidana Umum Kajati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan penerbitan P21, sekaligus menegaskan pihaknya tidak memperlambat penanganan perkara.*

Email : ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

PSN Tol Semarang-Demak Dukung Konektivitas Jawa Tengah Bagian Utara

PEMBANGUNAN Tol Semarang - Demak sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) diharapkan dapat semakin…

10 hours ago

Kopi Malabar Jawa Barat dan Gayo Aceh Jadi Primadona di Pasar Australia

KOPI Indonesia masih menjadi pusat perhatian di hari ketiga penyelenggaraan Melbourne International Coffee Expo (MICE)…

10 hours ago

Mendagri Tito Setuju Desain Ulang Sistem Pemilu, Opsi Pilpres dan Pileg Dipisah

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju Sitem Pemilu dilakukan redesigning atau desain ulang.…

10 hours ago

UGM Pameran Pendidikan Go Global UTokyo Study Abroad Fair 2024 di Jepang

UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ikut dalam pameran pendidikan bertajuk Go Global UTokyo Study Abroad…

11 hours ago

Bagas/Fikri Singkirkan Pasangan Malaysia di Thailand Terbuka 2024

Pemain Ganda Putra Bagas Maulana/Muhammad Shohibul Fikri lolos ke 16 besar usai mengalahkan pasangan Malaysia…

11 hours ago

SETARA Institute: RUU Penyiaran Ancaman Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

SETARA Institute menyatakan, Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang…

11 hours ago