Ekonomi

Tak Kantongi Izin, KKP Segel 2 Hektare KJA Milik PMA di Batam

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau,  Jumat (9/6/2023).

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, penyegalan karena beroperasi tanpa izin.

“KJA seluas 2 hektare itu beroperasi tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan, makanya kita segel,” kata Adin dalam keterangan pers, Sabtu (10/6/2023), di Batam.

Penyegelan tersebut kata Adin, merupakan langkah tegas KKP dalam menertibkan perizinan berusaha di subsektor perikanan budidaya.

Dikatakannya, pelanggaran yang terjadi pada tambak budidaya ikan kerapu dan kakap ini tidak dilengkapi dokumen PKKPRL dan belum menerapkan CBIB. PKKPRL adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

“KJA ini dikelola Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Karena tidak dilengkapi dokumen PKKPRL dan belum menerapkan CBIB, kita laksanakan penghentian sementara kegiatan operasionalnya,” tegas Adin.

Adin yang memimpin penyegelan tersebut mengatakan, penyegelan ini sebagai langkah preventif. Untuk menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ini sifatnya tindakan preventif. Kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.

“Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan,” pungkas Adin.

Penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan.

Setelah sebelumnya, KKP juga telah menyegel tambak budidaya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu.

Tindakan ini semakin mempertegas komitmen KKP dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut sebagaimana arahan Menteri Sakti Wahyu trenggono. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Pascabanjir Lahar, NaCl 3 Ton Disebar di Langit Kota Padang Sumbar

BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…

5 hours ago

Ribuan Orang Aksi Bela Palestina di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…

5 hours ago

Pesawat Jatuh di BSD City Tangerang, Tiga Meninggal

PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…

7 hours ago

CEO SpaceX Lakukan Uji Coba Starlink di Denpasar

CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…

7 hours ago

Gas Giant Tata Surya Kita, Inilah Fakta Menarik Jupiter

Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…

8 hours ago

Merkurius, Seperti Apa Planet Terdekat Matahari?

Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…

10 hours ago