Home » KKP Segel 20 Ton Ikan Salem Impor di Batam, Ini Alasannya

KKP Segel 20 Ton Ikan Salem Impor di Batam, Ini Alasannya

by Junita Ariani
2 minutes read
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menyidak lokasi usaha di Kecamatan Batu Ampar, Kamis (8/9/2023).

ESENSI.TV - BATAM

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan usaha perikanan di Batam, Kepulauan Riau.

Tak tanggung-tanggung, KKP menyegel 20 ton ikan salem impor  milik PT D di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

“Penyegelan dilakukan agar tidak merugikan nelayan lokal imbas penurunan harga ikan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Menteri Trenggono mengatakan itu, saat menyidak lokasi usaha di Kecamatan Batu Ampar, Kamis (8/9/2023).

Menurutnya, penjualan ikan jenis salem tersebut dihentikan sementara. Sampai pemeriksaan selesai dilakukan oleh Pengawas Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP).

“Ikan impor itu peruntukannya khusus untuk pemindangan. Nah, ini kami menemukan bukti ada yang bocor di pasar lokal. Bisa karena tidak tahu atau bisa juga karena pura-pura tidak tahu,” jelasnya.

Pelaku usaha kata Menteri Trenggono, sudah mengakui dan siap tidak mengulangi perbuatannya.

“Seyogyanya ikan salem impor diperuntukan bagi industri pemindangan, bukan langsung dijual di pasar lokal. Terlebih harga jual ikan tersebut lebih murah sehingga akan berdampak pada turunnya harga ikan hasil tangkapan nelayan,” ujar Trenggono lagi.

Dikatakannya, tindakan tegas sebagai bentuk komitmen KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016. Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Baca Juga  Investasi Hulu Migas Capai USD 5,7 Miliar di Semester I 2023

“Kita beri pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi. Karena ini berdampak pada nelayan-nelayan di sini. Kalau masih bandel ya kita sampaikan rekomendasi agar tidak diizinkan impor. Kuotanya 400 ton dan perusahaan pusatnya di Jakarta,” tegas Menteri Trenggono.

Hari Laut Sedunia

Sementara itu pemilik usaha berinisial A mengaku tidak mengetahui kalau ikan impornya tidak boleh langsung diperdagangkan ke pasar lokal. Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.

Selain ikan impor, ada juga ikan-ikan lokal yang diperdagangkan.

“Saya kan ditawarin orang Jakarta, ya dia tanya salem. Ya kita beli karena murah,” aku wanita berambut pendek tersebut.

Sebagai informasi, Menteri Trenggono melakukan kunjungan kerja di Batam dalam rangka memperingati Hari Laut Sedunia yang jatuh setiap 8 Juni.

Kunjungan kerja tersebut untuk memastikan aktivitas kelautan dan perikanan tidak menganggu ekosistem.

Sebelumnya, Menteri Trenggono menyegel proyek reklamasi yang tidak disertai izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Teluk Tering.

Ia juga meninjau pesisir Tanjung Bemban yang terindikasi tercemar limbah. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life