Sebanyak 9,7 ton atau 971 kotak ikan salem beku impor atau Frozen Pacific Mackarel di Kalimantan Barat disegel.
Penyegelan dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena diduga beredar tidak sesuai peruntukan di Kota Pontianak dan sekitarnya. Seharusnya ikan-ikan itu diperuntukan bagi industri pemindangan.
Demikian dijelaskan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han.
Tindakan ini kata dia, selain melanggar aturan yang berlaku, juga telah menyebabkan harga ikan lokal di pasaran turun. Akibatnya, nelayan merugi.
“Total 3 gudang ikan di Kalimantan Barat diduga menyimpan Ikan impor. Ikannya yang disegel, agar tidak beredar di pasar. Sehingga menghentikan jatuhnya harga ikan lokal di Pontianak dan sekitarnya,” terang Adin dalam keterangan persnya, Kamis (25/5/2023), di Jakarta.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak di lapangan, ikan impor jenis salem itu dijual eceran dengan harga Rp21.000 per kg.
Harga tersebut lebih murah dibandingkan harga ikan hasil tangkapan nelayan lokal yang dijual dengan harga Rp28.000 per kg.
Untuk itu, Adin mengerahkan para petugas di lapangan untuk menelusuri gudang penyimpanan ikan impor yang beredar tidak sesuai peruntukan tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan, ikan impor tersebut berasal dari 3 gudang ikan berbeda yang berlokasi di Kalimantan Barat. Diantaranya 145 kotak berisi 1.450 kg ikan di gudang PT MSM di Rasau Jaya Kabupaten Kuburaya.
306 kotak berisi 3.060 kg ikan di gudang PT WEL di Kabupaten Sekadau. Dan, 520 kotak berisi 5.200 kg ikan di gudang milik TSS di Kota Singkawang.
“Dari ketiga lokasi gudang yang didatangi Ditjen PSDKP, total 9,7 ton ikan impor jenis salem disegel. Sementara sampai hasil tindak lanjut pemeriksaan importir di Jakarta dinyatakan selesai,” tutur Adin.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengerahkan Pengawas Perikanan di Pangkalan PSDKP Jakarta untuk menyelidiki pelaku usaha importir di Jakarta.
Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini ketiga perusahaan yang disegel untuk sementara dilarang melakukan aktivitas penjualan ikan impor jenis salem.
Perusahaan itu juga dilarang merusak segel dan garis Pengawas Perikanan di gudang masing-masing. Tindakan tegas KKP ini untuk melindungi nelayan. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
GUNUNG Ibu yang berada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara erupsi pada Jumat, 17 Mei…
Dunia pendidikan saat ini sedang digemparkan dengan berbagai temuan perilaku akademisi. Disebutkan, ada akademisi asal…
Kesibukan Generasi Z saat ini semakin meningkat. Durasi pekerjaan atau aktivitas yang semakin tinggi pun…
INDEKS Data Nasional (IDN) merilis hasil survei nama calon Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada Serentak…
Udara Jakarta masuk peringkat ke-5 dunia sebagai kota yang paling polusi. Sejak hari ini, Jumat…
Menyediakan nutrisi yang seimbang dan bergizi bagi bayi adalah salah satu prioritas utama bagi setiap…