Polhukam

Terbongkar! Inilah Alasan Sejumlah RUU Terkendala Penyelesaiannya

Jelang akhir periodisasi DPR RI 2019-2024, DPR RI pada tahun 2023, telah mengesahkan 37 RUU Prolegnas Prioritas 2023. Dari 37 RUU tersebut hanya 2 usulan DPD RI.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron membongkar alasan sejumlah Rancangan Undang-Undang atau RUU terkendala penyelesaiannya.

Ia mengakui ada sejumlah persoalan yang harus diperbaiki dan dibenahi untuk mendorong target penyelesaian yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2023.

Selain itu, pembenahan juga penting dilakukan agar hasil produk legislasi DPR dapat memenuhi harapan masyarakat. Sehingga, minim digugat masyarakat melalui judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam proses penyusunannya, tahapan harmonisasi dan pembulatan RUU sebenarnya tahapan yang cukup krusial dari sejumlah tahapan penyusunan. Pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang,” ujar Herman, Rabu (11/10/2023) di Senayan, Jakarta.

Namun, diakui Herman Khaeron, adakalanya pasal-pasal yang telah disusun tidak pernah atau tidak muncul kembali. Baik saat pembahasan di tingkat I (komisi dan pansus) maupun di tingkat II (rapat paripurna).

Hal itu karena Baleg tidak dilibatkan sejak awal tahapan proses penyusunannya. Karena setelah pembulatan dan harmonisasi pada tingkat satu ataupun pada tahapan usul inisiasi DPR, selanjutnya tidak lagi melalui badan legislasi.

Terjadi Perdebatan Panjang

Kemudian, kata dia, Pemerintah juga memiliki andil dalam menentukan pembahasan suatu RUU itu. Sebab, ada RUU yang menjadi usul inisiatif pemerintah, selain usul inisiatif DPR RI dan DPD RI.

“Kalau pemerintah dan DPR setuju, maka proses pengesahannya akan cepat diputuskan. Sebaliknya, kalau DPR RI yang harus melibatkan 9 fraksi itu menolak, pasti batal disahkan,” ujarnya.

Apalagi di internal fraksi-fraksi sendiri akan terjadi perdebatan panjang, maka prosesnya akan lebih lama.

“Jadi, keputusannya kolektif kolegial,” ujarnya.

Herman berharap ada pembenahan mekanisme penyusunan RUU ke depan. Semua tahapan utamanya ketika dalam proses harmonisasi dan pembulatan, Baleg perlu dilibatkan.

Karena proses awalnya tidak melalui badan legislasi lagi, adakalanya pasal-pasal yang ada dalam RUU yang diajukan tidak muncul.

“Nah, pembahasan undang-undang itu tidak melalui lagi badan legislasi, kemudian langsung diputuskan di tingkat I, ” katanya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

PSN Tol Semarang-Demak Dukung Konektivitas Jawa Tengah Bagian Utara

PEMBANGUNAN Tol Semarang - Demak sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) diharapkan dapat semakin…

9 hours ago

Kopi Malabar Jawa Barat dan Gayo Aceh Jadi Primadona di Pasar Australia

KOPI Indonesia masih menjadi pusat perhatian di hari ketiga penyelenggaraan Melbourne International Coffee Expo (MICE)…

9 hours ago

Mendagri Tito Setuju Desain Ulang Sistem Pemilu, Opsi Pilpres dan Pileg Dipisah

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju Sitem Pemilu dilakukan redesigning atau desain ulang.…

9 hours ago

UGM Pameran Pendidikan Go Global UTokyo Study Abroad Fair 2024 di Jepang

UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ikut dalam pameran pendidikan bertajuk Go Global UTokyo Study Abroad…

9 hours ago

Bagas/Fikri Singkirkan Pasangan Malaysia di Thailand Terbuka 2024

Pemain Ganda Putra Bagas Maulana/Muhammad Shohibul Fikri lolos ke 16 besar usai mengalahkan pasangan Malaysia…

9 hours ago

SETARA Institute: RUU Penyiaran Ancaman Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

SETARA Institute menyatakan, Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang…

10 hours ago