Home » Ternyata Gara-gara Ini, Perppu Cipta Kerja Dinilai Inkonsisten dan Bermasalah

Ternyata Gara-gara Ini, Perppu Cipta Kerja Dinilai Inkonsisten dan Bermasalah

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja sudah diteken.

by vera bebbington
2 minutes read
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkopolhukam Mahfud Md., dan Wamen Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan pers tentang penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022. Foto: BPMI Setpres/Kris

ESENSI.TV - JAKARTA

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.

Penerbitan Perpu yang merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, Perppu Cipta Kerja memang inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut yang harus dilakukan Pemerintah adalah memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pascapersetujuan bersama DPR dan Presiden.

Menurut Kurniasih, pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah.

Sekarang, tegasnya, pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali.

“MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis ini (5/1/2023).

Baca Juga  Pengaturan Valas DHE Signifikan Naikkan Cadangan Devisa Maret

Kurniasih mengingatkan selain bermasalah pada sisi substansi, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah. MK juga mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah.

“Prosesnya bermasalah, substansinya juga bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun substansi,” kata dia.

Politisi dari F-PKS ini juga mempertanyakan penerbitan Perppu Cipta Kerja yang terkesan mendadak. Pertama penerbitan sebuah Perppu harus pada kondisi kegentingan yang memaksa. Kurniasih mempertanyakan kegentingan apa yang sifatnya memaksa sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.

“Jika terkait kondisi global ada inkonsistensi. Jika soal capaian Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi diantara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform,” tandasnya.

Menanggapi ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri. Apalagi, tahun 2023 pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.

“Oleh karena itu, ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” katanya, dalam keterangan resmi.
*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life