Home » Tiga Peraturan Pelaksana Dorong Percepatan Penyediaan Infrastruktur IKN

Tiga Peraturan Pelaksana Dorong Percepatan Penyediaan Infrastruktur IKN

by Administrator Esensi
2 minutes read
Komisi V DPR RI mempertanyakan rencana Pemerintah mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai pengawas pembangunan IKN Nusantara. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 disosialisasikan. Peraturan pemerintah ini terkait Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara.

Sosialisasi dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP).

Adapun tiga aturan ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022. Tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur Di Ibu Kota Nusantara.
  2. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022. Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.
  3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Di Ibu Kota Nusantara.

Peraturan pelaksana ini diharapkan dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN). Percepatan dilakukan dengan skema Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Penerbitan peraturan pelaksana ini juga merupakan arahan Presiden Joko Widodo pada Pidato Kenegaraan. Presiden menyampaikan bahwa Kawasan inti Pusat Pemerintahan memang dibangun oleh APBN, tetapi selebihnya, 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi.

Pendanaan Penyediaan Infrastruktur IKN

Pendanaan penyediaan infrastruktur IKN dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan di luar APBN. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Terdapat juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga  Uji Coba Bandara IKN Digelar Juli 2024

Sumber pendanaan dari APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan kompleks pemerintahan utama, serta menjadi katalis untuk menarik dana swasta dalam pembangunan IKN.

Sumber pendanaan dari luar APBN perlu dioptimalkan baik melalui penerapan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), maupun skema pembiayaan kreatif (creative financing). Skema tersebut perlu memaksimalkan peran serta sektor swasta dan menarik sumber-sumber dana non-pemerintah untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur di IKN.

Kemenkeu menetapkan aturan yang dapat memberikan keyakinan kepada investor, bahwa investasi di IKN merupakan pilihan yang menarik.

“Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik. Termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, fair dan transparan,”.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto.

Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus bersinergi dalam mendorong percepatan pembangunan IKN. Ini demi mewujudkan 4 pilar dalam visi Indonesia 2045, yaitu pembangunan manusia dan penguasaan IPTEK, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan.

Editor: Addinda Zen

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life