Home » Pemerintah Wajib Konstruksi Profil Penerima KIPK

Pemerintah Wajib Konstruksi Profil Penerima KIPK

by Raja H. Napitupulu
2 minutes read
Orang miskin

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) didorong untuk mengkonstruksi profil para penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK). Tujuannya, agar terwujud check and balancing penerima KIPK secara objektif.

“Artinya, pemerintah wajib untuk mengkonstruksi profil penerima beasiswa KIPK. Jadi bukan netizen yang menentukan siapa layak seperti apa,” ujar Pemerhati Pendidikan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Upi Isabella Rea dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (02/05/2024).

Ia menjelaskan, mengkonstruksi profil mahasiswa penerima KIPK penting dilakukan, bukan hanya di tahapan pendaftaran. Tetapi juga profil akademik, karakter serta prestasi selama dan setelah menjadi lulusan.

“Dengan adanya semacam “tuntutan” profil yang harus dipenuhi mahasiswa penerima KIP selama dan setelah masa studi. Ini akan membantunya untuk fokus pada tujuan dan pemahaman tentang pembiayaan yang diterimanya dari negara,” terang Upi.

Penyakit ‘Flexing’

Menurut dia, penyakit “flexing” memang sangat menggoda kaum mahasiswa penerima KIP. Pasalnya, ada dorongan ingin terlihat berbeda dari kelompoknya. Sehingga membantu persepsi eksistensi dirinya.

Ia mengatakan, di negara-negara maju yang telah lebih dahulu menyediakan kuliah gratis bagi mahasiswa, ternyata berhasil membentuk kualitas akademik dan karakter mahasiswanya. Sehingga menjadi lulusan yang siap berkontribusi mengembangkan bangsanya.

“Saya sarankan agar pemerintah meniru juga dari negara-negara tersebut tentang strategi program KIPK. Bukan hanya sebagai pemberian dana kuliah gratis, tetapi juga secara esensial tentang profil akademik dan karakter mahasiswa penerima KIPK,” ungkapnya lagi.

Melalui konstruksi profil penerima KIPK secara tepat dan benar, maka diharapkan penerimanya mampu berprestasi memukau dan optimal.

“Bukan karena penyakit flexing-nya, tetapi memukau karena memiliki akademik dan karakter. Jika memang penerima KIPK berprestasi sehingga memiliki dana lebih untuk membeli kebutuhan studinya, maka pemerintah harus mampu memberikan klarifikasi secara objektif. Jadi tidak bisa dipukul rata, kalau penerima KIPK tidak boleh menggunakan barang-barang branded. Apalagi kalau barang itu untuk keperluan studinya,” imbuhnya.

Baca Juga  Selamat! 358 Mahasiswa Lulus Seleksi Beasiswa Indonesia Maju ke Luar Negeri

Meski demikian, Upi menyatakan setuju dengan aturan main yang menegaskan bahwa setiap penerima KIPK yang telah berhasil mendapatkan penghasilan tambahan, wajib untuk mengundurkan diri sebagai penerima KIPK. Sehingga prinsip keadilan dan keberlanjutan KIPK dapat diteruskan kepada mahasiswa yang lebih membutuhkan.

“Bagi penerima KIPK yang telah berhasil mendapatkan penghasilan lebih, harus legowo untuk mengundurkan diri. Harus berjiwa besar memberikan kesempatan kepada teman-temannya yang lebih membutuhkan. Jangan jadi pengecut!,” tegas Upi.

Sebelumnya, ramai dibicarakan para penerima KIPK yang studi di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah. Mereka diduga menyalahgunakan dana KIPK untuk bergaya hidup mewah.

Akun X @convomfs menyebutkan penerima KIPK Undip memiliki barang-barang mewah. Akun itu mengunggah pengakuan pencapaian mahasiswa tersebut yang sudah berhasil membeli ponsel, tas mahal, hingga sepeda motor Vespa matic.

Respon Kemendikbud

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Abdul Kahar mengaku sudah mengetahui kasus tersebut.

“Kami sudah mendapatkan informasi itu dan kami tentunya menyayangkan hal itu,” kata dia.

Menurut dia, mahasiswa yang berinisial CMJ mulanya memenuhi syarat sebagai penerima KIPK. CMJ lantas bekerja sebagai selebgram dan mendapatkan penghasilan dari media sosial.

Hal ini membuat CMJ mampu membeli barang-barang mahal dan bahkan membiayai adik dan ibunya. Kahar menyebut CMJ adalah mahasiswa yang mampu melihat peluang.

Namun, ia menyayangkan sikap CMJ yang tidak langsung mengundurkan diri sebelum kasusnya ramai di media sosial. CMJ baru mengundurkan diri ketika kasus ini diprotes oleh netizen.

Menilik kasus ini, Kahar mengatakan bahwa Kemendikbudristek meminta agar perguruan tinggi dapat memantau dan mengevaluasi penerima KIPK yang kedapatan bergaya hidup mewah.

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life