Home » Tilang Uji Emisi Kendaraan Diuji Coba 25 Agustus Besok

Tilang Uji Emisi Kendaraan Diuji Coba 25 Agustus Besok

by Addinda Zen
2 minutes read
Razia uji emisi kendaraan bermotor, di Jakarta, belum lama ini. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Operasi pra-razia tilang uji emisi kendaraan bermotor akan digelar Jumat, 25 Agustus besok. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan, pihaknya telah menentukan banyak titik lokasi razia uji emisi di lima wilayah Jakarta.

“Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta, kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap,” ujar Asep melalui pernyataan tertulis, Kamis (24/8).

Razia uji emisi kendaraan bermotor rencananya akan diberlakukan pada 1 September 2023. Bersamaan dengan ini, Satgas Uji Emisi juga telah dibentuk. Satgas ini terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I / Jakarta.

Kepala Seksi Tata Terbib Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Supriyanto menyampaikan, polisi dalam Satgas Uji Emisi berperan sebagai penegak hukum melalui tilang dalam menertibkan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

“Peran polisi dalam pemeriksaan uji emisi di jalan itu kita mem-back up Dinas Lingkungan Hidup. Sementara dari sisi polisi, dari sisi penegakan hukum. Sedangkan dari DLH dari segi infrastruktur dan peralatan,” ujarnya.

Razia ini merupakan penegakan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Selain itu, pemberlakuan tilang uji emisi ini merupakan upaya lain dalam mengatasi polusi udara di DKI Jakarta.

Rencananya, bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda maksimal. Asep Kuswanto menyebut kisaran denda yaitu Rp500.000.

“Besaran denda yang dikenakan hingga maksimal, sekitar Rp 500.000 seingat saya,” kata Asep dalam konferensi pers virtual.

Uji Emisi Kendaraan Masyarakat

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah mewajibkan para pegawainya melakukan uji emisi kendaraan. Pegawainya dilarang membawa kendaraan yang belum uji emisi ke area kantor. Kebijakan ini diterapkan mulai Senin (21/8) kemarin di seluruh area perkantoran DLH, termasuk Suku Dinas Kota Administrasi dan Satpel LH Kecamatan.

Baca Juga  Selain Pencucian Uang, Binance Diduga Tidak Membayar Pajak ke Pemerintah Indonesia

Asep Kuswanto menyampaikan, tilang ini menjadi tindak lanjut penertiban uji emisi ke lingkup masyarakat.

“Setelah kami menggalakan uji emisi di internal kami, dan semuanya sudah melaksanakan. Kita mulai bergegas untuk menggalakan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ujar Asep

Lebih lanjut, Asep menyebut, sudah ada ratusan bengkel kendaraan yang bisa melakukan uji emisi dengan alat yang telah memenuhi standar. Ia mengimbau agar masyarakat segera melakukan pemeriksaan pada kendaraannya.

“Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil, dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini,” jelasnya Asep.

Penegakan sanksi gas buang kendaraan bermotor juga sebagai strategi ‘low-hanging fruit’. Uji emisi berkala dengan standar Euro 2 dapat menurunkan rata-rata 1,6 mg/m3 dan maksimum 5,7 mg/m3 konsentrasi udara ambien. Ini akan berkontribusi sebesar 32% terhadap target penurunan emisi 2030.

Sesuai Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam Pergub disebutkan bahwa sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hasil uji emisi akan berlaku selama satu tahun.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi sanksinya berupa Disinsentif Parkir dan Tilang. Disinsentif Parkir yaitu dengan penerapan tarif tertinggi. Sementara pengenaan sanksi tilang sesuai dengan UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life