Home » Pegawai DLH Jakarta Dilarang Bawa Kendaraan Belum Uji Emisi

Pegawai DLH Jakarta Dilarang Bawa Kendaraan Belum Uji Emisi

by Addinda Zen
2 minutes read
Uji Emisi Kendaraan

ESENSI.TV - JAKARTA

Pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dilarang membawa kendaraan yang belum uji emisi ke area kantor. Kebijakan ini diterapkan mulai hari ini (21/8) di seluruh area perkantoran DLH, termasuk Suku Dinas Kota Administrasi dan Satpel LH Kecamatan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebut, proses pemeriksaan kendaraan yang akan masuk cukup membuka aplikasi milik Pemprov DKI, yaitu ujiemisi.jakarta.go.id.

“Semua database kendaraan yang sudah melakukan uji emisi di bengkel DLH ataupun Tempat Penyelengara Uji Emisi resmi sudah masuk ke sistem kami,” ujar Asep, dikutip dari pernyataan tertulis.

Uji emisi kendaraan merupakan pemeriksaan kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk dengan efisiensi pembakaran yang diuji melalui alat khusus yang tersedia di bengkel.

Sesuai Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam Pergub disebutkan bahwa sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hasil uji emisi akan berlaku selama satu tahun.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi sanksinya berupa Disinsentif Parkir dan Tilang. Disinsentif Parkir yaitu dengan penerapan tarif tertinggi. Sementara pengenaan sanksi tilang sesuai dengan UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DLH Upayakan Perbaikan Kualitas Udara Jakarta

Lebih lanjut, Asep Kuswanto juga menyampaikan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya DLH DKI Jakarta memperbaiki kualitas udara. Ia juga mendorong pegawai agar mencontohkan teladan berkendara pada masyarakat.

Baca Juga  KBRI Namibia Sukseskan Pameran Dagang Terbesar di Angola

“Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita Keluarga Besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” kata Asep.

Para pegawai juga diberikan kesempatan untuk melakukan uji emisi pada 21-22 Agustus 2023. Asep menyampaikan, pengujian emisi dapat dilakukan di bengkel DLH atau Sudin LH Kota Administrasi.

“Kendaraan yang belum uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di bengkel DLH atau Sudin LH Kota Administrasi. Jika sudah lulus uji emisi dipersilakan parkir di area kantor,” ujar Asep, Senin (21/08).

Sebelumnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga sudah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN DKI Jakarta. Penerapan WFH ini dimulai pada 21 Agustus sampai 21 Oktober mendatang. Ini merupakan upaya lain dalam mengatasi masalah polusi di Jakarta. Selain itu, WFH juga diharapkan dapat mendukung kelancaran gelaran KTT ASEAN 2023 pada September mendatang.

Saat ini, skema WFH bagi ASN DKI Jakarta sendiri hanya sebesar 50%. Skema ini ditujukan pada ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life