Home » Ujian SIM Masih Sulit, Kapolri: Lakukan Perbaikan!

Ujian SIM Masih Sulit, Kapolri: Lakukan Perbaikan!

by Addinda Zen
2 minutes read
Ujian Pembuatan SIM

ESENSI.TV - JAKARTA

Masyarakat Indonesia diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk berkendara di jalan raya. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 pasal 14 ayat 1B dan pasal 15 ayat 2c. Namun, masyarakat sering mengeluhkan sulitnya ujian untuk memperoleh SIM.

Kapolri, Listyo Sigit juga menyinggung sulitnya ujian praktik pembuatan SIM C. Menurutnya, tidak semua orang bisa lulus, termasuk juga anggota kepolisian. Ia meminta pada Kakorlantas untuk melakukan penyesuaian terhadap materi ujian pembuatan SIM.

“Khusus untuk pembuatan SIM, ini saya minta ke Kakorlantas, tolong dilakukan perbaikan. Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak. Yang namanya melewati zig-zag masih sesuai atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembuatan SIM harusnya fokus pada kepentingan kompetensi pengemudi dan keselamatan pengguna jalan. Menurut Listyo, ujian pembuatan SIM selama ini terkesan mempersulit.

“Saya kira itu yang menjadi utama. Jangan terkesan bahwa pembuatan ujian, khususnya praktik, ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja (sogok). Enggak tes malah lulus, ini harus dihilangkan,” jelasnya.

Di hadapan wisudawan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) belum lama ini, Listyo mengajak para wisudawan untuk mengikuti ujian pembuatan SIM yang sulit. Listyo menyebut, jika lulus maka dipastikan bisa menjadi pemain sirkus.

“Saya kira, ini yang di sini kalau saya uji dengan materi tes yang ada ini mungkin dari 200 yang lulus paling 20. Bener nggaNgga percaya? Atau hari ini langsung saya bawa ke Daan Mogot, kalian langsung saya uji. Ya, karena kalau yang lolos dari situ pasti nanti lulus bisa jadi pemain sirkus,” ucapnya.

Baca Juga  Indonesia-Australia Berkolaborasi Untuk Perkuat Ekonomi Digital

Syarat Baru Pembuatan SIM

Syarat baru pembuatan SIM juga ditambah baru-baru ini. Polri menambah syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon pembuatan SIM. Syarat ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

SIM akan ditahan jika pemohon belum melampirkan tanda bukti terdaftar sebagai peserta JKN.

Adapun isi pasal 9A Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.

a) Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

a) Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Meski begitu, syarat ini baru akan berlaku saat sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan sistem JKN sudah terintegrasi.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life