Internasional

Viral! Jemaah Haji Indonesia Kelaparan Setelah Pesawat Delay, Saudi Airlines Minta Maaf

Panitia Penyelenggara Ibada Haji (PPIH) Embarkasi Jakarta Bekasi telah menerima surat permohonan maaf dari Maskapai Saudi Airlines.

Permintaan maaf ini disampaikan Manajer Operasional PT Ayuberga GSIA Saudi Airlines Riyan Abdul Fahmi melalui surat tertulis kepada PPIH Embarkasi Bekasi.

“Menindaklanjuti berita yang menyampaikan bahwa kondisi para jemaah haji yang mengalami kelaparan setiba di Madinah. Saya Riyan Abdul Fahmi melakukan tindakan tidak semestinya. Di mana saya tidak responsif untuk memberikan konsumsi akibat delay pesawat yang terjadi dengan kloter JKS-04,” tulis Riyan.

“Hal ini tentu mengakibatkan para jemaah haji tanggal 25 Mei 2023 kelaparan di tanah suci. Saya bertanggung jawab atas tindakan saya yang merugikan bagi para jemaah haji. Saya memohon maaf atas kondisi yang merugikan para jemaah haji tanggal 25 Mei 2023,” sambungnya.

Sebelumnya, viral di media sosial jemaah haji yang tergabung dalam kloter JKS-04 mengeluhkan kelaparan akibat delay pesawat.

Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat Ajam Mustajam menyampaikan, semestinya jemaah kloter JKS-04 diberangkatkan pukul 09.20 WIB. Namun ternyata jemaah baru diberangkatkan menuju bandara pada pukul 14.28 WIB.

Protes Kelalaian Saudi Airline

Atas kejadian itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyayangkan kelalaian Saudi Airline saat terjadi delay penerbangan haji, Kamis, 25 Mei 2023.

Pada saat peristiwa terjadi, jemaah kloter 4 asal Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) mengaku tidak mendapatkan kompensasi seperti snack, minuman, dan makanan.

“Kami menyayangkan hal ini terjadi. Bahkan saat itu, tidak ada pihak Saudia Airline yang berkoordinasi dengan pihak embarkasi. Kami tahu belakangan, dan langsung protes,” ujar Kakanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam, Jumat (26/5/2023).

“Kami sudah menerima surat permohonan maaf, tapi kami berharap Saudia Airline tidak sekedar meminta maaf. Kompensasi kepada jemaah, harus diberikan. Jangan sampai peristiwa semacam ini terjadi lagi,” sambungnya.

Ajam menyampaikan, sesuai UU Penerbangan Pasal 146 disebutkan ketika jadwal terbang mengalami keterlambatan, pihak maskapai harus bertanggung jawab. Atas kerugian yang diderita oleh penumpang, kecuali jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.

“Termasuk penyediaan snack, makanan, bahkan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 kalau keterlambatan lebih dari 240 menit,” ujar Ajam. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Menlu RI Lantik 14 Pejabat RI di Luar Negeri

Menteri Luar Negeri Republik Retno Marsudi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 14 pejabat Indonesia…

34 mins ago

Penyebar Kelakuan Oknum Dishub Yang Memalak, Kini Dilaporkan

Sebuah video yang mengisahkan kelakuan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, viral. Video itu menyebutkan…

1 hour ago

Pengamat: Money Politics Seharusnya Dilegalkan Agar Pemilu Jurdil

Pengamat Politik Rusmin Effendy menilai seharus partai politik (parpol) dan DPR melegalkan praktik money politics.…

4 hours ago

Politisi Golkar Meutya Hafid Peroleh Penghargaan Alumni of The Year dari Australia

POLITISI Partai Golkar Meutya Hafid mendapatkan penghargaan Australian Alumni Awards 2024 atas peran pentingnya di…

4 hours ago

BNPB Lakukan TMC Untuk Dukung Tanggap Darurat Bencana Sumatera Barat

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Provinsi Sumatera Barat…

4 hours ago

Indonesia Tempatkan 10 Wakil di Partai 16 Besar Thailand Open

Tim bulutangkis Indonesia berhasil menempatkan 10 wakilnya masuk ke partai 16 besar, pada Thailand Open…

7 hours ago