Home » Viral Soal Aturan Bagasi, Berikut Penjelasan KAI

Viral Soal Aturan Bagasi, Berikut Penjelasan KAI

by Junita Ariani
2 minutes read
PT KAI kembali mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Yakni maksimal 20 kg.

ESENSI.TV - JAKARTA

PT Kereta Api Indonesia/KAI kembali mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Yakni maksimal 20 kg.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, aturan bagasi penumpang ini telah lama diterapkan dan bukan aturan baru.

“KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial,” jelas Joni dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024) di Jkarta.

Joni mengatakan itu menanggapi video viral di TikTok tentang penumpang kereta api yang belum memahami aturan bagasi.

Dijelaskan Joni, di pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi. Yang harus dibaca dan disetujui pelanggan, untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3. Dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” paparnya.

Dikenakan Bea

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea.

Baca Juga  Mulai Hari Ini, KA Taksaka Gunakan Kereta Eksekutif dan Luxury New Generation

Masing-masing Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu pelanggan lainnya. Serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan membawanya ke dalam kabin kereta penumpang. Disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Kemudian, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau yang karena sifatnya dapat mengganggu kesehatan.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api. Sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Joni. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life