Ekonomi

Wamendag Jerry: Kripto, Pilihan Investasi Kalangan Muda Masa Kini

Perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan investasi yang semakin diminati masyarakat Indonesia. Dengan sifatnya yang dinamis, perdagangan aset kripto banyak diminati oleh kalangan muda dari berbagai golongan. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam Seminar dan Diskusi Publik ‘Telaah Peraturan Perundang-undangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia’ yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Jakarta, Kamis (6/4).

“Perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang belakangan ini begitu diminati masyarakat, terutama di kalangan anak muda atau milenial. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada pada rentang usia 18 –35 tahun,” ujar Wamendag.

Survei Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menunjukkan bahwa aset kripto berada pada urutan ketiga instrumen investasi yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Survei menunjukkan 21,1 persen responden memiliki instrumen investasi aset kripto, angka ini berada di bawah reksadana sebesar 29,8 persen dan saham sebesar 21,7 persen dengan rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat berkisar antara Rp500 ribu—Rp1 juta.

Hal ini banyak dipengaruhi kemunculan aplikasi investasi ritel, biaya transaksi yang murah,dan modal awal yang rendah. Wamendag menambahkan, pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan asetkripto di Indonesia sangat luar biasa. Nilai transaksi pada 2022 menyentuh angka Rp306,4 triliun, kendati menurun lebih dari 50 persen dibandingkan pada 2021.

Nilai transaksi ini patut menjadi perhatian karena nilainya yang mencapai ratusan triliun rupiah. Sedangkan, pada tahun ini, hingga Februari telah tercatat jumlah transaksi sebesar Rp25,9 triliun.

“Penurunan nilai transaksi ini tidak menyurutkan minat pelanggan untuk berinvestasi. Tercatat jumlah pelanggan terdaftar hingga Februari 2023 mencapai 17 juta pelanggan terdaftar,” ungkap Wamendag.

Dalam kesempatan ini Wamendag juga menjelaskan, bahwa beberapa waktu yang lalu Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui UU ini maka ke depan regulasi dan wewenang pengawasan dan pembinaan Perdagangan Fisik Aset Kripto akan bergeser dari Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peralihan pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan ini merupakan perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah yang forward looking, kedua industri ini beririsan dengan sektor keuangan. Diharapkan dengan peralihan pengawasan ini dapat memberikan ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik, utamanya terkait sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

“Terakhir, Kementerian Perdagangan mengajak seluruh mahasiswa dan generasi muda lainnya untuk berkolaborasi dalam memberikan masukan serta terobosan guna meningkatkan perlindungan bagi masyarakat luas dengan cara yang paling efektif dan efisien,” pungkas Wamendag.

 

Editor: Dimas Adi Putra

Addinda Zen

Recent Posts

Dianggap Anti Kritik, Netizen Desak Pembubaran Kominfo

Netizen pengguna media sosial X secara serentak mengeluh dengan rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)…

29 mins ago

Survei Populix: Mayoritas Penjudol Berpendapatan Rendah

Mengutip dari akun instagram @indozone.id, hasil survei terbaru tentang judi online. Survei  menunjukkan mayoritas penggila…

2 hours ago

Upacara HUT-79 RI Diadakan di IKN dan Jakarta

Pemerintah Indonesia telah menetapkan skema pelaksanaan upacara HUT ke-79 RI yang akan dilaksanakan pada tahun…

4 hours ago

Menteri Agama Pastikan Skema Murur Berjalan Lancar

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan skema murur (melintas) yang diterapkan pemerintah Indonesia, berjalan lancar.…

5 hours ago

2024, Sandiaga Targetkan Jumlah Pelaku Ekraf Lebih 1.600 Orang

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menargetkan, jumlah pelaku ekonomi kreatif diatas…

5 hours ago

Otorita IKN Minta Penambahan Dana Rp29,8 Triliun

Pemerintah, melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), mengajukan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp29,8 triliun untuk…

6 hours ago