Home » Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal versi OJK

Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal versi OJK

Perbedaan pinjol ilegal dan legal menurut OJK, pahami agar tidak terjebak

by vera bebbington
1 minutes read
pexels ahsanjaya 8463694 scaled

ESENSI.TV - JAKARTA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan panduan kepada masyarakat berkaitan dengan perbedaan pinjaman online (pinjol) ilegal dan legal sebagai upaya edukasi untuk meningkatkan pemahaman publik.

Mengutip keterangan resmi, OJK menyatakan maraknya pinjol ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

“Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya,” tulis OJK, dikutip dari keterangan resmi, Senin (26/12/2022).

Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga  Kominfo Undang Investor Eropa Perkuat Skala Bisnis Startup

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

*

Email: verabebbington@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life