Home » 18 Agustus Hari Konstitusi Indonesia, Ini Arti dan Tujuannya

18 Agustus Hari Konstitusi Indonesia, Ini Arti dan Tujuannya

by Junita Ariani
2 minutes read
Hari Konstitusi Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 18 Agustus.

Sehari setelah perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), tepatnya hari ini tanggal 18 Agustus diperingatilah Hari Konstitusi Indonesia.

Hari Konstitusi ini diperingati setiap tanggal 18 Agustus sebagai peringatan terhadap lahirnya konstitusi Indonesia.

Aapakah yang dimaksud dengan konstitusi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Dalam konteks organisasi atau negara, Mahkamah Konstitusi dalam Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menerangkan, konstitusi terikat dalam pembentukan suatu organisasi.

Jadi, arti konstitusi adalah kesepakatan dasar dalam pembentukan organisasi yang mungkin pada awalnya tidak tertulis, namun dituangkan dalam bentuk tertulis. Atau format khusus lainnya seiring perkembangan zaman.

Konstitusi itu sendiri merupakan hukum dasar tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi Indonesia adalah UUD 1945.

Adapun tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan. Dalam konstitusi, dikenal adanya konstitualisme yang merupakan paham di mana kekuasaan harus dibatasi. Agar negara dapat dijalankan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Pada 18 Agustus 2008, Hari Konstitusi Republik Indonesia di deklarasikan oleh lembaga-lembaga yang menandatangi deklarasi tersebut.

Beberapa lembaga tersebut di antaranya, Lembaga Kajian Konstitusi, Pimpinan Majelis Permusyawaratan Daerah, dan juga berbagai komponen masyarakat lainnya.

Sejarah Hari Konsttusi

Dilansir dari berbagai sumber, Jumat (18/8/2023), sejarah penetapan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi bertepatan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, lembaran sejarah Indonesia dimulai pada saat rakyat dan para pemimpinnya sedang bersiap-siap untuk mempertahankan kemerdekaan.

Baca Juga  Kerak Telor Betawi, Makanan Favorit Zaman Kolonial Belanda

Kemudian dari para anggota PPKI sedang memulai rapat sidang pertamanya. Agenda dari rapat tersebut adalah mengesahkan UUD Negara Indonesia yang dipimpin oleh Ir Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Sebagai ketua dan wakil PPKI.

Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung Tyuuoo Sangi-In. Sebelum rapat dilaksanakan, Soekarno dan Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, Teuku Moh. Hasan dan KH Wachid Hasjim untuk membahas Rancangan UU yang sebelumnya.

Rancangan sebelumnya itu adalah yang telah dibahas oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Kemudian pembahasan mengenai rancangan UUD yang telah dibuat BPUPKI sebelumnya langsung diselesaikan.

Disertai dengan pasal aturan peralihan dan aturan tambahan. Setelah itu di sahkanlah Rancangan dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar negaranya.

Hal tersebut juga yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kemudian pada sidang selanjutnya, menghasilkan pengesahan terhadap Ir Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang pertama.

Hal itu merupakan hasil usulan dari Otto Iskandar Dinata, yang telah disetujui oleh anggota PPKI. Persidangan selanjutnya pada hari yang sama pun tetap terus berlanjut.

Pada sidang selanjutnya ini adalah pembentukan Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sebelum MPR dan DPR terbentuk.

Itulah tadi sejarah singkat dan tujuan dari Hari Konstitusi yang diperingati setiap tanggal 18 Agustus. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life