Home » Komisi IX Keberatan Pemotongan 25 Persen Upah Buruh Industri Padat Karya

Komisi IX Keberatan Pemotongan 25 Persen Upah Buruh Industri Padat Karya

by Junita Ariani
1 minutes read
kemnaker

ESENSI.TV - JAKARTA

Kebijakan pemotongan gaji buruh/pekerja hingga 25 persen untuk industri padat karya berorientasi ekspor jelas akan memberatkan pekerja.

“Potongannya cukup besar dan bisa berlangsung selama enam bulan,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati.

Pernyataan ini terkait terbitnya Peraturan Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Aturan tersebut dimaksudkan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri padat karya berbasis ekspor.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/3/2023), Kurniasih mengatakan,  aturan tersebut akan menurunkan daya beli di tingkat bawah. Dalam jumlah cukup besar.

“Spirit hubungan industrial seharusnya menjadikan efisiensi di sektor SDM. Baik dalam bentuk pengurangan atau pemotongan gaji atau PHK sebagai jalan keluar terakhir. Setelah tidak lagi ada pilihan lainnya,” jelasnya.

Bukan menjadikan efisiensi di bidang SDM sebagai solusi yang termudah sehingga pekerja yang menjadi korban.

“Apakah sudah dilakukan insentif atau kebijakan lain untuk menstimulasi industri ekspor ini? Dalam bentuk keringanan cost lainnya sebelum mengambil kebijakan pemotongan gaji? Saya kira banyak alternatif yang bisa dilakukan,” ujar Kurniasih.

Baca Juga  Komisi IX: Masyarakat Butuh Harga Pangan Murah Daripada ‘Rice Cooker’

Terlebih lagi, sambung dia, saat ini tengah memasuki bulan Ramadan dan waktu menjelang Idul Fitri. Harga-harga kebutuhan pokok akan naik. Pekerja perlu mengeluarkan konsumsi lebih untuk persiapan Ramadan dan Idul Fitri.

“Sekarang saja kita mengalami kenaikan harga beras. Tapi kebijakan bukan hanya soal momennya yang tidak tepat. Subtansi pemotongan gaji buruh juga tidak tepat,” ungkapnya.

Politisi dari Fraksi PKS ini mengimbau agar setiap kebijakan dalam hubungan industrial dibuat dengan semangat melindungi para pekerja.

Yang posisinya tidak selalu diuntungkan dalam kebijakan berskala besar seperti UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja.

“PKS konsisten menolak baik UU Cipta Kerja yang akhirnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat maupun menolak Perppu Cipta Kerja. Karena dari sisi pembuatan kebijakan, buruh atau pekerja tidak menjadi komponen yang terlindungi,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life