Home » Garis Tipis Antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik

Garis Tipis Antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik

Layangkan Kritik Pedas, ASN di Probolinggo Dipolisikan

by Administrator Esensi
2 minutes read
ASN Probolinggo Hina DPRD

ESENSI.TV - JAKARTA

Wakil rakyat tentu harus terus membuka telinga mendengar kritik dan aspirasi masyarakat. Namun, bagaimana jika kritik disampaikan begitu keras dan kasar?

Mustadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo dilaporkan ke polisi oleh DPRD setempat belum lama ini. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah video dirinya membandingkan DPRD dengan profesi PSK atau pelacur.

Dalam video tersebut, terlihat Mustadi tengah melontarkan kritiknya kepada anggota DPRD. Kritik ini disampaikan pada forum Sosialisasi Perencanaan Areal Tanam Tembakau tahun 2023 di Kantor Bupati Probolinggo, 10 Mei lalu.

“Lebih mulia pelacur yang ada di Klerkeran (lokasi prostitusi). Karena kalau pelacur itu, mau menjual diri untuk anak dan keluarganya. Sedangkan anggota dewan, cuma kunjungan saja, yang dipikirkan dirinya,” ujar Mustadi dalam video tersebut.

Diketahui, Mustadi juga menjadi ketua kelompok tani di Desa Besuk Agung, Probolinggo. Kritik tajam ini berawal dari kelangkaan dan mahalnya pupuk di daerah tersebut. Bahkan, petani disebut sulit mencari pupuk subsidi.

Terkait dengan hal ini, pemerintah kabupaten/kota setempat dinilai hanya sibuk melakukan kunjungan kerja. Namun, tidak pernah memberikan solusi.

Seluruh anggota DPRD menandatangani surat kuasa terkait laporan tersebut. Kuasa hukum pihak pelapor, Muhammad Nur Sidiq mengatakan, sebelumnya telah dilakukan rapat internal para pihak eksekutif DPRD terkait persoalan ini.

Pihaknya disebut telah permintaan maaf dari Mustadi. Namun, itikad baik tersebut tidak kunjung datang. Oleh karena itu, DPRD setempat mengajukan laporan kepada pihak kepolisian.

“Akhirnya sepakat memutuskan untuk melaporkan ke pihak penegak hukum. Semua adalah buntut ungkapan pedas dalam video itu, yang diduga telah menyalahi pasal 40 tentang pencemaran nama baik,” ujar Sidiq.

Lebih lanjut, pihaknya juga berencana melaporkan persoalan ini pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal ini berkaitan dengan kode etik Mustadi sebagai sekretaris desa.

Baca Juga  Makanan Penyebab Keracunan Massal di Bogor Di uji Laboratorium

Pasal Yang Mengatur Kasus Pencemaran Nama Baik

Berdasarkan data Robinopsnal (Biro Pembinaan dan Operasional) Bareskrim Polri, terjadi peningkatan laporan kasus pencemaran nama baik. Data ini terhitung hingga 19 Januari 2022.

Peningkatan kasus mencapai kurang lebih 37 kasus jika dibandingkan tahun sebelumnya pada tahun yang sama.

Seringkali laporan pencemaran nama baik dikaitkan dengan kebebasan berpendapat. Bermaksud menyampaikan opini, sering disalahpahami sebagai upaya mencemarkan nama baik. Banyak juga yang menilai pasal pencemaran nama baik bertentangan dengan semangat berekspresi.

Di Indonesia sendiri, pencemaran nama baik diatur dalam beberapa pasal KUHP, antara lain, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 329.

Pencemaran nama baik melalui media elektronik juga diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 2.

Dalam penentuan kasus pencemaran, konten dan konteks adalah hal yang penting untuk dipahami. Dugaan tercemarnya nama baik seseorang hanya dapat dinilai oleh pihak yang bersangkutan.

Secara subjektif, korban yang dapat menilai mengenai konten yang menyerang nama baiknya. Pemahaman konteks juga memberikan penilaian objektif terhadap sebuah konten tersebut.

Penyampaian Pendapat Yang Baik

Pencemaran nama baik umumnya memiliki makna sebagai upaya memberikan stigma negatif terhadap pihak lain. Stigma negatif ini dapat berdasarkan fakta palsu yang dapat mempengaruhi penghormatan, wibawa, dan reputasi seseorang. Hal tersebut dapat diungkapkan secara lisan atau melalui gambar/tulisan.

Kebebasan berpendapat sendiri dijamin oleh konstitusi. Namun, ada batasan yang perlu diperhatikan saat menyampaikannya.

Penyampaian pendapat maupun kritik di ruang publik harus memperhatikan beberapa hal. Antara lain, pendapat harus disampaikan secara objektif dengan argumen yang koheren. Selanjutnya, penting juga untuk menawarkan solusi dari kritik yang disampaikan.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life