Home » KPK Beberkan Alasan Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK Beberkan Alasan Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
kpk gubernur papua

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan sejumlah alasan mengapa Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diterbangkan langsung dari Jayapura ke Jakarta untuk ditahan, setelah ditangkap penyidik KPK, Selasa (10/1/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penangkapan dilakukan karena pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebelumnya dan rencana penangkapan juga telah disampaikan kepada masyarakat, sehingga aksi ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Di sisi lain, dia mengatakan mengenai kondisi kesehatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum LE akan dikaji lebih jauh oleh KPK, termasuk soal permintaan untuk berobat ke Singapura.

Dia mengatakan bukti kondisi kesehatan yang disertai dengan surat keterangan dokter juga tidak akan diterima begitu saja tanpa adanya pemeriksaan lebih lanjut dari tim yang ditunjuk oleh KPK.

“Misalnya dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat secara dokumen tentang kesehatan dari tersangka LE ini, tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi perintaan dari penasehat hukum tersangka LE, misalnya untuk segera berobat ke ke Singapura,” jelasnya, seperti dilansir dari Antara.

Semua keterangan itu, jelasnya, diperiksa secara langsung dengan mengirimkan tim penyidik KPK langsung ke Papua. Langkah ini, sejalan dengan ketentuan dalam pasal 13 KUHP.

KUHP, menurutnya, memberikan ruang bagi penyidik untuk bisa melakukan pemeriksaan secara langsung di tempat kediaman tersangka, sehingga tidak ada pelanggaran terhadap proses  yang dilakukan.

Lebih jauh, dia mengatakan meski mengaku perlu menjalani perawatan kesehatan, LE juga diketahui hadir di acara publik pada beberapa hari lalu, yaitu untuk meresmikan beberapa proyek di Pemerintahan Provinsi Papua.

Baca Juga  Buntut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Anwar Usman Dilaporkan ke Dewan Etik MK

Ali Fikri menyayangkan adanya pertanyaan dari kuasa hukum LE yang menyebutkan KPK menyalahi prosedur penangkapan karena menahan tersangka yang sedang dalam keadaan sakit. Sebelumnya, penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) oleh KPK, Selasa (10/1/2023) ditanggapi oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi mengatakan, proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan berdasarkan fakta dan bukti.

“Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” tegas Jokowi usai menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI Perjuangan di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Kepala Negara mengungkapkan hal tersebut sebagai respons atas penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi. Selain itu, Presiden juga kembali menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.

“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati,” ujar Presiden dikutip dari setkab.go.id.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK melakukan upaya paksa penangkapan tersangka LE, selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Penangkapan ini terkait kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life