Ekonomi

Ada Masalah di Sawit Nasional, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Pimpin Satgas

Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit).

Jokowi menunjuk Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas Sawit.

Satuan Tugas industri kelapa Sawit akan bekerja mulai 14 April 2023 sampai 30 September 2024.

Satgas Sawit ditugaskan untuk menyelesaikan dan memulihkan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak dari industri kelapa sawit

Kebijakan ini diatur dalam Keppres Nomor 9 Nomor 2023 Tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Selain Luhut Pandjaitan sebagai Ketua, anggota Dewan Pengarah Satgas lain adalah Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Wakil Ketua I.

Kemudian, sebagai Wakil Ketua II ditunjuk Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Sebagai anggota ada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Kapolri, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Kepala Badan Informasi Geospasial.

Ada juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Wamenkeu Jadi Ketua Pelaksana

Sementara itu, struktur pelaksana Satgas akan dipimpin Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Selanjutnya, Wakil Menteri Agraria Ruang Raja Juli Antoni ditunjuk menjadi Wakil Ketua I dan Deputi Bidang Investigasi BPKP sebagai Wakil Ketua II.

Adapun tugas Pelaksana Satgas, pertama menetapkan kebijakan strategis untuk percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri sawit.

Kedua, melaksanakan kebijakan strategis yang diperlukan untuk mengatasi masalah penanganan dan peningkatan tata kelola industri sawit.

Ketiga, melakukan upaya hukum atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit.

Keempat, inventarisasi dan pemetaan hak negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak sawit.

Kelima, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga dan melakukan koordinasi penegakan hukum.

Namun, Satgas ini tidak berwenang dalam penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait sawit yang ditangani oleh aparat penegak hukum.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Wahh Keren… Restoran NUSA Diminati Warga California

Restoran NUSA yang merupakan UMKM rintisan diaspora Indonesia diminati warga San Francisco, Amerika Serikat. Restoran…

1 hour ago

Pemprov Jakarta Kaji Aturan Lulusan SD-SMA Dilarang Datang ke Jakarta

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mencatat profil pendatang yang masuk ke Jakarta selama…

1 hour ago

Fakta Menarik Mengenai Bulan? Ini Dia

Bulan telah memikat imajinasi manusia sepanjang sejarah, dan di balik pesonanya terdapat fakta menarik yang…

2 hours ago

Golkar Resmi Usung Petahana Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur

PARTAI Golkar resmi akan mengusung Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak pada Pilgub Jawa Timur.…

2 hours ago

Waww… Warga Indonesia Nonton Film Korea 1,5 – 3 Jam per Hari

Budaya Korea yang semakin mendunia, mendorong warga Indonesia untuk menonton film dan drama Korea selama…

3 hours ago

Menag Yaqut dan Sri Mulyani Bahas Devisa Haji dan Umrah Rp200 Triliun

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi kantor menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (17/5).…

3 hours ago