Home » Airlangga Sebut Kredit Macet UMKM di Bank Bakal Dihapus, Begini Syaratnya

Airlangga Sebut Kredit Macet UMKM di Bank Bakal Dihapus, Begini Syaratnya

by Junita Ariani
2 minutes read
Menko Perekonomian dan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. Foto: ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah berencana melakukan penghapusan atau penghapustagihan kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di perbankan.

Jumlah debitur yang masuk kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259 sedangkan kolektibilitas 5 atau macet sebanyak 246.324 debitur. Jumlah tersebut berdasarkan data kolektibilitas kredit UMKM pada bank himbara per 31 Desember 2022.

Rencana penghapusan kredit macet UMKM itu terungkap saat rapat mengenai restrukturisasi kredit UMKM, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/7/2013). Rapat dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto usai rapat.

“Tadi kita bahas mengenai restrukturisasi UMKM. Restrukturisasi UMKM ini terkait dengan kredit termasuk penghapusbukuan atau penghapustagihan,” ujanya.

Airlangga mengatakan, sejumlah peraturan pendukung penghapusan dan penghapustagihan ini sudah siap. Antara lain, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum. Dan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

“Berdasarkan perundang-undangannya, sebetulnya undang-undangnya semua siap,” ujarnya.

Airlangga menyebut, dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 juga terdapat ketentuan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM pada bank. Dan, lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Baca Juga  Harga Beras Mulai Naik Perlahan Jelang Puasa, Tertinggi di Kaltim 6,5%

Penghapusan Tidak Lebih dari Rp350 Juta

Terkait penghapusbukuan dan penghapustagihan bagi UMKM menurut Airlangga dapat dilakukan dengan persyaratan ketentuan.

Pertama piutang macet restrukturisasi dulu. Kemudian sesudah penagihan optimal restrukturisasi tetap tidak tertagih, nah itu bisa dihapusbukukan atau hapustagih.

“Namun terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan yang harus dilakukan terutama dari segi perpajakan terkait UMKM,” ujarnya.

Dikatakannya, aturan dari PP (Peraturan Pemerintah) 130 Tahun 2000, penghapusan itu tidak lebih dari Rp350 juta.

“Karena sekarang kita lihat KUR itu kan sudah Rp500 juta. Jadi yang kita minta plafon dinaikkan ke plafonnya KUR,” imbuhnya.

Terkait penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapusbukuan kredit macet tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah akan segera membuat kriteria. Kriteria itiu akan dituangkan dalam aturan turunan dari UU P2SK.

“Akan dibahas dalam satu-dua minggu ke depan dan nanti akan diturunkan menjadi sebuah bagian dari PP turunan dari Undang-undang P2SK,” jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life