Home » Aktivitas Pinjol Semakin Melenceng Dari Tujuan Pembentukan Awal

Aktivitas Pinjol Semakin Melenceng Dari Tujuan Pembentukan Awal

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). Foto: Ist

ESENSI.TV - jaka

Aktivitas pinjaman online (pinjol) dinilai semakin melenceng jauh dari tujuan awal menyediakan layanan untuk pembiayaan kompetitif bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, dan mendorong inklusi keuangan.

Beberapa kasus seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika terjadi akibat ruang kosong pengaturan OJK.

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS, Nailul Huda mengatakan bahwa tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda.

Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4% tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun.

Survei dari APJII menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah.

Permasalahan Fintech Lending atau Pinjaman Online (pinjol) semakin pelik setelah KPPU melakukan penelitian terhadap dugaan penetapan bunga 0,8% per hari yang dilakukan oleh pinjol.

Kesepakatan bunga 0,4% yang berlaku saat ini meski turun dari 0,8% per hari masih dinilai tidak menyelesaikan masalah.

Padahal, jika kita bandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi.

Dengan bunga 0,4%, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144%, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman”.

Baca Juga  Tunggakan Pinjol Tembus Rp51,46 Triliun, Heri Gunawan: Dampak Kemudahan yang Diberikan

“Informasi lainnya, seperti biaya layanan, asuransi, dan denda tidak disebutkan untuk persentase maupun nilai-nya,” jelas Nailul Huda dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/10/2023).

Biaya Layanan dan Asuransi Hampir 100%

Bahkan, dia mengatakan ada platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100% dari pinjaman pokok.

“Jika benar ada asuransi pinjaman yang tinggi, platform tidak perlu menagih terlalu berlebihan kepada peminjam karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi. Tapi pada kenyataannya, cara penagihan pinjol sering melewati batas wajar.” imbuh Huda.

Sementara itu Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menambahkan bahwa selama ini seolah regulasi pinjol dibuat terlalu lunak.

“Ada indikasi pengaturan di industri pinjol tidak detil terkait dengan batas bunga pinjaman, dan biaya layanan”.

“Sepertinya ada yang berlindung dibalik inovasi keuangan digital, jadi seolah perlindungan konsumen kerap dinomor duakan”.

“Akibatnya pemain pinjol menetapkan bunga dan biaya layanan tergantung kesepakatan, tidak diatur secara eksplisit dalam POJK,” ujar Bhima.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaterkini
#beritaviral

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life