Home » Artis Lucky Hakim Dipanggil Polisi Terkait Kasus Ponpes Al-Zaytun

Artis Lucky Hakim Dipanggil Polisi Terkait Kasus Ponpes Al-Zaytun

by Ale Luna
1 minutes read
Artis Lucky Hakim Dipanggil Polisi Terkait Kasus Ponpes Al-Zaytun/Humas Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Artis Lucky Hakim dipanggil polisi terkait kasus penistaan agam yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Lucky diperiksa sebagai saksi.

Lucky Hakim mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jumat (14/7) untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Dia mengaku kedatangannya tahun lalu ke Pondok Pesantren Al-Zaytun adalah sebagai Wakil Bupati Indramayu yang menerima undangan untuk datang ke sana.

“Saya datang ke sana sebagai tamu undangan dan waktu itu saya sebagai wakil kepala daerah diundang,” kata Lucky Hakim dalam keterangannya, dilansir laman resmi www.humas.polri.go.id.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Lucky Hakim. Mantan Wakil Bupati Indramayu itu akan dimintai keterangan terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Berdasarkan surat panggilan, Lucky dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Surat undangan klarifikasi tertanggal 10 Juli 2023 itu berkop Mabes Polri.

Baca Juga  Pemerintah Harus Tegas Tutup Ponpes Al-Zaytun, MUI Kantongi Hasil Temuan

“Memanggil saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 pada Jumat 14 Juli 2023 pukul 10.00 WIB,” tulis surat pemanggilan tersebut.

“Untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut dan atau menyebarkan keonaran yang menimbulkan keresahan, kebencian dan permusuhan yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Syekh Panji Gumilang,” lanjut dalam surat tersebut.

Dalam kasus ini, Dittipidum Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang dalam perkara dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life