Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji PNS sebesar delapan persen. Perubahan gaji pokok mulai dari golongan I sampai IV. PPPK dan ASN akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai yang ditentukan dalam peraturan baru.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kebijakan ini ditandatangani Jokowi pada Jumat (26/1) lalu. Dalam sebuah keterangan, kenaikkan gaji ini dilakukan guna mensejahterakan PNS dan dalam rangka meningkatkan kinerja PNS .
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” dikutip dari aturan tertulis, Rabu (31/1/2024).
Berikut besaran gaji yang akan diterima PNS tahun 2024.
1. Gaji PNS Golongan I
2. Gaji PNS Golongan II
3. Gaji PNS Golongan III
4. Gaji PNS Golongan IV
Editor : Dimas Adi Putra/Addinda Zen
PRESIDEN Joko Widodo memastikan ketersediaan beras di gudang Bulog secara nasional lebih dari rata-rata biasanya.…
PRESIDEN Joko Widodo mengungkapkan bahwa kepemilikan dan pengelolaan Blok Rokan di Dumai, Provinsi Riau sudah…
MENTERI Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyoroti konflik terutama di Ukraina dan Palestina. Dia menekankan…
MENTERI Pertahanan RI Prabowo melakukan pertemuan bilateral dengan Prime Minister of Singapore H.E. Lawrence Wong…
PAMERAN "Deep and Extreme Indonesia (DXI) 2024" di JCC Senayan, Jakarta hari ini. Pameran ini…
KABAR gembira bagi masyarakat. Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina per 1 Juni 2024 tidak…