Home » Asyik! Selamat Ya, Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS 8%

Asyik! Selamat Ya, Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS 8%

by fara dama
1 minutes read
Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberikan keterangan pers, Jumat (5/1/2024). 

ESENSI.TV - JAKARTA

Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji PNS sebesar delapan persen. Perubahan gaji pokok mulai dari golongan I sampai IV. PPPK dan ASN akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai yang ditentukan dalam peraturan baru.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024.⁣ Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kebijakan ini ditandatangani Jokowi pada Jumat (26/1) lalu.⁣ Dalam sebuah keterangan, kenaikkan gaji ini dilakukan guna mensejahterakan PNS dan dalam rangka meningkatkan kinerja PNS .

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” dikutip dari aturan tertulis, Rabu (31/1/2024).

Besaran Gaji PNS

Berikut besaran gaji yang akan diterima PNS tahun 2024.

1. Gaji PNS Golongan I

  1. Golongan I a naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.522.600
  2. Golongan I b naik mulai Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
  3. Golongan I c naik mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
  4. Golongan I d naik mulai Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400
Baca Juga  Pelunasan Biaya Haji untuk Haji Khusus Dimulai, Berikut Jadwal Pembayarannya

2. Gaji PNS Golongan II

  1. Golongan II a naik mulai Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400
  2. Golongan II b mulai Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
  3. Golongan II c mulai Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200
  4. Golongan II d mulai Rp2.591.000 sampai Rp4.125.600

3. Gaji PNS Golongan III

  1. Golongan III a naik mulai Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200
  2. Golongan III b mulai  Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800
  3. Golongan III c mulai Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500
  4. Golongan III d mulai Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700

4. Gaji PNS Golongan IV

  1. Golongan IV a naik mulai Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900
  2. Golongan IV b mulai Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300
  3. Golongan IV c mulai Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400
  4. Golongan IV d Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  5. Golongan IV e mulai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200

Editor : Dimas Adi Putra/Addinda Zen

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life