Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji PNS sebesar delapan persen. Perubahan gaji pokok mulai dari golongan I sampai IV. PPPK dan ASN akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai yang ditentukan dalam peraturan baru.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kebijakan ini ditandatangani Jokowi pada Jumat (26/1) lalu. Dalam sebuah keterangan, kenaikkan gaji ini dilakukan guna mensejahterakan PNS dan dalam rangka meningkatkan kinerja PNS .
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” dikutip dari aturan tertulis, Rabu (31/1/2024).
Besaran Gaji PNS
Berikut besaran gaji yang akan diterima PNS tahun 2024.
1. Gaji PNS Golongan I
- Golongan I a naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.522.600
- Golongan I b naik mulai Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
- Golongan I c naik mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
- Golongan I d naik mulai Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400
2. Gaji PNS Golongan II
- Golongan II a naik mulai Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400
- Golongan II b mulai Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
- Golongan II c mulai Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200
- Golongan II d mulai Rp2.591.000 sampai Rp4.125.600
3. Gaji PNS Golongan III
- Golongan III a naik mulai Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200
- Golongan III b mulai Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800
- Golongan III c mulai Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500
- Golongan III d mulai Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IV a naik mulai Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900
- Golongan IV b mulai Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300
- Golongan IV c mulai Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400
- Golongan IV d Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IV e mulai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200
Editor : Dimas Adi Putra/Addinda Zen