Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari-hari libur melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 8 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada 29 Januari 2024.
Ada 16 hari libur, yaitu:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);
5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7. Kelahiran Yesus Kristus;
8. Wafat Yesus Kristus;
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
10. Kenaikan Yesus Kristus;
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
12. Haf,i Raya Waisak;
13. Tahun Baru Imlek;
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
15. Hari L,ahir Pancasila 1 Juni; dan
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.
“Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja. Baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini, yang dikutip, Rabu (31/1/2024) di Jakarta.
Dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Keppres No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:
1. Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
2. Keppres No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keppres No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
3. Keppres Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur;
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu