Home » Sebelum Beli Tiket Travel, Cek Dulu Tanggal 16 Hari Libur Nasional Ini

Sebelum Beli Tiket Travel, Cek Dulu Tanggal 16 Hari Libur Nasional Ini

by Junita Ariani
1 minutes read
Presiden Jokowi menetapkan hari-hari libur melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024.

ESENSI.TV - JAKARTA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari-hari libur melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 8 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada 29 Januari 2024.

Ada 16 hari libur, yaitu:

1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);

5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7. Kelahiran Yesus Kristus;
8. Wafat Yesus Kristus;

9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
10. Kenaikan Yesus Kristus;
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
12. Haf,i Raya Waisak;

13. Tahun Baru Imlek;
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
15. Hari L,ahir Pancasila 1 Juni; dan
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

“Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja. Baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini, yang dikutip, Rabu (31/1/2024) di Jakarta.

Baca Juga  Menteri Basuki Siap Pindah ke IKN

Dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Keppres No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:

1. Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

2. Keppres No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keppres No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

3. Keppres Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur;

4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life