Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, bantuan pangan beras menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mengendalikan inflasi khususnya volatile (bergejolak).
Menurutnya, pemerintah menyalurkan bantuan pangan ini tujuannya untuk membantu masyarakat terbawah. Sekaligus menjaga tingkat inflasi volatile (bergejolak) karena beras berkontribusi lebih dari 0,5 persen inflasi nasional.
“Jadi bantuan pangan beras ini salah satu intervensi pemerintah dalam meredam inflasi,” ujar Arief, Kamis (1/2/2024).
Dijelaskannya, bantuan pangan beras tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang kemudian diimplementasikan oleh Bapanas. Dengan menugaskan Perum Bulog menyalurkan kepada masyarakat.
Adapun bantuan ini merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program ini merupakan salah satu pemanfaatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sesuai amanat Perpres 125 tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Menurut Arief, penyaluran bantuan ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2023. Kemudian dilanjutkan lagi pada tahun 2024.
Bantuan pangan beras tahun 2024 disalurkan mulai Januari hingga Maret kepada 22 juta KPM. Hal ini berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK.
“Bantuan akan diperpanjang pada Mei sampai Juni dengan catatan APBN masih memungkinkan,” ujar Arief.
Dikatakannya, bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah yakni Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data P3KE Kemenko PMK. Adapun besaran bantuan sebanyak 10 kg beras per KPM per bulan.
Verifikasi Data Penerima Bantuan
Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi mengungkapkan, saat ini tengah dilakukan verifikasi data penerima bantuan pangan beras dengan pemerintah daerah (pemda). Untuk mendapatkan pembaharuan data bagi KPM.
“Jadi, memang begitu setiap awal tahun selalu ada proses verifikasi dengan pemda. Kan itu untuk bisa mendapatkan updating tentang situasi keluarga yang paling membutuhkan,” ujar Bayu.
Adapun secara teknis updating dilakukan melalui mekanisme verifikasi P3KE di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Kegiatan tersebut diawali dengan Musyawarah Desa (Musdes) yang dilakukan secara berkala. Selanjutnya Bappeda akan melaporkan update-nya ke Kemenko PMK. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu