Home » Pemerhati: Kemen PPPA Harus Jalankan Semua Opsi Lindungi Anak dan Perempuan

Pemerhati: Kemen PPPA Harus Jalankan Semua Opsi Lindungi Anak dan Perempuan

by Raja H. Napitupulu
2 minutes read
Kekerasan

Pemerhati Pendidikan dan Anak dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Upi Isabella Rea mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengoptimalkan semua opsi perlindungan bagi anak dan Perempuan.

Hal itu disampaikannya merespon maraknya peristiwa penganiayaan terhadap anak dan perempuan yang terjadi. Bahkan pada beberapa kasus, terjadi pembunuhan terhadap perempuan hingga kasus mutilasi.

“Kementerian PPPA sudah seharusnya menjalankan semua opsi yang ada dalam melindungi anak dan perempuan,” ujarnya kepada awak media, di Jakarta, Jumat (10/05/2024).

Ia mengatakan, upaya menggerakkan semua opsi tentu melibatkan banyak pihak. Baik keluarga, masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum, dan media massa.

“Untuk melibatkan semua opsi itu, maka seluruh daya dan dana pemerintah, juga harus dicurahkan dan difokuskan mengantisipasi kasus-kasus itu,” ungkap Upi.

Menurut dia, dengan modal dana dan daya yang dimiliki pemerintah, antisipasi dan penanganan tindak kriminal terhadap anak dan perempuan, dapat diwujudkan.

“Bahkan seharusnya, setiap tahun terjadi penurunan, baik kuantitas maupun kualitas tindak kriminal dan penganiayaan terhadap anak dan Perempuan,” papar Upi yang juga Sekretaris Jenderal Gibran Center DPW Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

Pengawalan DAK NF PPA

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong partisipasi Forum Pengada Layanan (FPL) dalam memberikan perlindungan dan penanganan. Khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Selain itu, Bintang juga mendorong FPL mengawal penggunaan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA). Dana ini telah dialokasikan sejak tahun 2021.

Baca Juga  Indonesia Usulkan 3 Fokus Utama, Tingkatkan Peran Perempuan di Bidang STEM

“Melihat realisasinya sudah baik tapi belum maksimal. Diharapkan teman-teman pendamping bisa menggunakannya untuk kepentingan terbaik bagi korban kekerasan,” kata Menteri Bintang.

Menurut dia, DAK NF PPA dapat digunakan untuk kebutuhan penjangkauan korban yang berada di lokasi terpencil. Juga untuk visum, dan pendampingan korban.

“Kami ingin teman-teman dari FPL untuk mengawal penggunaan DAK NF PPA ini,” terang dia.

4 Isu Perlindungan

Sedikitnya ada 4 isu yang disoroti dalam memastikan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan.

Pertama, perkawinan anak dalam praktek adat dan agama serta dispensasi kawin.

Kedua, implementasi UU TPKS di daerah dengan pemberlakukan syariat agama, praktik adat, situasi bencana dan daerah kepulauan.

Ketiga, irisan dan konflik hukum antara UU TPKS dengan peraturan lain yang berdampak pada korban.

Keempat, kompetensi perlindungan pendamping, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. Utamanya dalam mengawal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

DAK NF PPPA 2024 Rp132 M

Data Kemen PPPA mencatat, alokasi DAK NF PPPA tahun 2024 senilai Rp132 miliar, dengan perluasan cakupan daerah penerima DAK menjadi 305 daerah. Angka ini meningkat dari tahun 2023 yang luasannya sebanyak 275 daerah.

Pemerintah juga berkomitmen melindungi perempuan dan anak yang masuk dalam perlindungan khusus. Yaitu para korban kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang dan perlakuan salah lainnya.

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life