Home » Bawaslu Ingatkan Kampanye Pemilu Dilarang Sampai Tanggal 27 November

Bawaslu Ingatkan Kampanye Pemilu Dilarang Sampai Tanggal 27 November

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi kampanye. Foto: Image by pch.vector on Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Badan Pengawas Pemilihan Umum mengingatkan kembali larangan melakukan kampanye Pemilu hingga tanggal 27 November karena periode kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mendorong seluruh pendukung ketiga pasang Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dapat menahan diri untuk berkampanye sebelum tanggal yang ditetapkan.

Dia menegaskan jika dalam kegiatan sosialisasi, kalau ditemukan potensi pelanggaran maka akan ada tindakan untuk setiap pihak yang melanggar aturan kampanye Pemilu.

Kegiatan sosialisasi, kalaupun ada pelanggaran maka kita akan tindak sesuai peraturan KPU salah satunya mengatur soal sosialisasi. Ada juga surat KPU untuk memperhatikan masa kampanye dan sosialisasi.

Dia Pasalnya, dia melihat akan ada potensi pelanggaran untuk melakukan kampanye di masa sosialisasi.

Dia meminta untuk seluruh massa pendukung, partai politik (parpol), dan tim sukses (timses) bisa sabar dan memberikan sosialisasi dengan bijak. Sebab jika ada salah langkah maka Bawaslu akan segera bertindak dengan aturan yang berlaku.

“Harus berhati-hati karena biasanya kalau sudah ada calon presiden sudah mulai nih kampanyenya itu agak mengerikan. Jadi kami harapkan semua massa pendukung dan parpol berhati-hati memperhatikan masa kampanye,” ujar Bagja di KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Baca Juga  Gugatan Pilpres Ditolak MK Seluruhnya, Ini Kata Netizen

Tahap Sosialisasi

Bagja mengingatkan dalam tahap sosialisasi dapat menjadi siasat untuk memperkenalkan para ketiga pasang calon ke masyarakat.

“Ini menyiasati masa kampanye yang hanya 75 hari dulu 200 hari, oleh sebab itu sisasat positif ya atas tahapan sosialisasi panjang ini,” jelasnya.

Begitupun dengan hasil pengawasan kami pun demikian untuk tahapan Capres dan Cawapres ini juga dari pendaftaran hari pertama sampai hari ini penetapan presiden.

Sebagai informasi ketiga pasangan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Ketiga pasangan itu yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life