Home » Bawaslu Minta Jajaran KPU Diberhentikan Sementara

Bawaslu Minta Jajaran KPU Diberhentikan Sementara

by Addinda Zen
2 minutes read
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyampaikan permohonan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dalam permohonan ini, pihak Bawaslu RI meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Para pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut. Memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu Hasyim Asy’ari, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI. Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik , August Mellaz sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelas Rahmat Bagja.

KPU Dapatkan 2 Aduan

Bawaslu mengadukan KPU pada sidang perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di DKPP, Jakarta, Senin (4/9). Terdapat 2 hal yang diadukan, yaitu Bawaslu menduga KPU membatasi akses sistem informasi pencalonan (silon) dalam tahapan pemilu. KPU disebut membatasi tugas pengawasan yang dilakukan Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf D angka 44 UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 tahun 2023. Pasal ini mengatur Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, terkait juga dengan Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga  Meski Berbeda Pendapat, MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Selanjutnya, KPU disebut melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU) 3 tahun 2022. Pasal ini tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Aduan ini juga berkaitan dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Melalui Rahmat Bagja, Bawaslu memohon pada DKPP untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu 1, Hasyim Asy’ari sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI. Tidak hanya itu, permohonan ini juga ditujukan pada sejumlah nama yang merupakan Anggota KPU RI, sebagai berikut:

1. Mochammad Afifuddin (Teradu 2)
2. Betty Epsilon Idroos (Teradu 3)
3. Parsadaan Harahap (Teradu 4)
4. August Mellaz (Teradu 7)

 

Editor: Dimas Adi Putra/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life