Home » Berkas 7 PPLN Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas 7 PPLN Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan

by Junita Ariani
1 minutes read
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

ESENSI.TV - JAKARTA

Polri telah melimpahkan berkas perkara 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, ke Kejaksaan, Jumat (8/3/2024). Pelimpahan ini merupakan tahap tahap II, yang dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sebelumnya, para tersangka telah mendatangi Bareskrim Polri untuk dilakukan pemerikaaan kesehatan.

“Pada hari ini Jumat, 8 Maret 2024, ketujuh tersangka tersebut telah datang ke Bareskrim Polri. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, sebelumnya menjelaskan, berkas kasus ini sudah dilakukan pelimpahan tahap I ke Kejaksaan pada 4 Maret 2024.

Baca Juga  Dibutuhkan 10 Ribu Orang, Polri Akan Gelar Rekrutmen Besar-besaran di Papua

Hasilnya, berkas pekara sudah dinyatakan lengkap sebagaimana Surat Jampidum Nomor B-1114/ E.3/Eku.1/3/2024 tanggal 6 Maret 2024.

Untuk diketahui, ketujuh tersangka diduga melakukan pelanggaran administratif penetapan data pemilih tidak sesuai aturan. Penetapan data itu, kata dia, hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan partai politik (parpol).

“Daftar pemilih tetap (DPT) dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut dilakukan dengan cara tidak benar. Dan, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik,” kata Djuhandhani, Kamis (29/2/2024). *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life