Ekonomi

BPK Diminta Periksa Erick Thohir Terkait Rencana IPO PGE

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk memeriksa Menteri BUMN Erick Thohir. Pemeriksaan ini  terkait rencana IPO (Initial Public Offering/Penawaran Saham Perdana) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).

“Untuk memastikan bahwa pembentukan holding dan sub holding serta privatisasi PT PGE melalui IPO tidak melanggar undang-undang (UU). Dan, tidak merugikan keuangan negara,” kata anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto.

Proses tersebut kata dia, penting dilakukan karena banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap rencana IPO PT PGE tersebut.

“Jadi, rekomendasi BPK sangat penting agar tidak ada kekhawatiran terkait penyimpangan keuangan negara,” kata Mulyanto dikutip dari siaran persnya, Selasa (28/2/2023), di Jakarta.

Dengan begitu, sambung Mulyanto, IPO itu benar-benar memberikan manfaat bagi negara. Bukan malah menjadi pintu masuk penguasaan swasta atau asing pada aset-aset negara.

Ia  menilai pembentukan sub holding PGE dan kemudian rencana memprivatisasinya melalui IPO sangat berisiko bagi keuangan negara. Sebab, aset negara dari BUMN Pertamina dialihkan kepada swasta dan menjadi milik swasta.

“Apalagi setelah itu dijual ke publik melalui IPO,” jelasnya.

Model IPO Sangat Berbahaya

Selain itu, lanjutnyam juga beredar informasi bahwa kepemilikan saham untuk masyarakat dibatasi maksimal hanya 25 persen. Sementara, 75 persen sisanya akan dialokasikan bagi investor institusi, termasuk kepada perusahaan asing.

“Model IPO seperti itu sangat berbahaya karena dapat membuka pintu privatisasi dan melanggar prinsip-prinsip bernegara terkait pengelolaan sumber daya alam,” terangnya.

Karena sesuai UU Panas Bumi, sambung Mulyanto, sumber daya panas bumi ini dikuasai oleh negara. Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) diberikan mandat untuk pengusahaannya.

Selain itu, Putusan MK juga menegaskan agar pengelolaan SDA ini optimal sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, maka pengusahaanya wajib dilakukan oleh BUMN.

“Bukan malah diprivatisasi dan dijual kepada pihak swasta,” kata dia.

Klausul tersebut menurut Mulyanto, diturunkan dari konstitusi yang mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Diketahui, IPO sendiri merupakan penawaran umum perdana saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU dan peraturan pelaksanaan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

“Bom Waktu Kesehatan” Gen Z Kecanduan Vape

Penggunaan vape atau rokok elektrik semakin marak di kalangan generasi Z (Gen Z). Para ahli…

7 hours ago

Waduh… Kasus Istri Bakar Suami di Mojokerto, Netizen Salahkan Menkominfo

Kasus istri yang membakar suaminya hingga tewas di Mojokerto, diduga sebagai korban pinjaman online. Netizen…

8 hours ago

Ditjenbud Revitalisasi Candi Muaro Jambi

Revitalisasi Candi Muaro Jambi menjadi salah satu agenda prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjenbud) Kemendikbudristek. Langkah…

9 hours ago

Survei BI Presisi. Hingga Mei 2024, Gen Z Sulit Dapat Kerja

Hasil survei Bank Indonesia (BI) yang menyimpulkan Gen Z sulit mendapatkan pekerjaan, cukup presisi. Apalagi survei…

10 hours ago

UGM Nilai Penolakan Kebijakan Refleksi Ketidakpuasan Publik

Belakangan ini, banyak kebijakan pemerintah yang mendapat penolakan masyarakat. Penolakan itu dinilai sebagai wujud refleksi…

11 hours ago

KPK Periksa Sekjen PDI-P Soal Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto hadir…

11 hours ago