Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) telah mengadopsi resolusi mengenai krisis yang sedang berlangsung di Gaza, dengan 13 suara mendukung, dan AS serta Rusia abstain.
Resolusi tersebut, antara lain, menuntut pemberian bantuan kemanusiaan segera, aman dan tanpa hambatan dalam skala besar langsung kepada penduduk sipil Palestina di seluruh Jalur Gaza.
Dalam resolusi tersebut, Dewan Keamanan menegaskan kembali kewajiban pihak-pihak yang berkonflik berdasarkan hukum humaniter internasional.
“Khususnya mengenai perlindungan warga sipil dan objek sipil, keselamatan personel kemanusiaan dan pemberian bantuan kemanusiaan,” seperti dilansir dari keterangan resmi PBB, dikutip Minggu (24/12/2023).
Dewan menuntut agar para pihak “mengizinkan, memfasilitasi dan memungkinkan” pengiriman bantuan kemanusiaan secara langsung, aman dan tanpa hambatan dalam skala besar kepada penduduk sipil Palestina di seluruh Jalur Gaza.
Mereka juga meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk menunjuk Koordinator Senior Kemanusiaan dan Rekonstruksi dengan tanggung jawab untuk “memfasilitasi, mengoordinasikan, memantau, dan memverifikasi” di Gaza.
Jika diperlukan, sifat kemanusiaan dari semua kiriman bantuan ke daerah kantong yang disediakan melalui Negara-negara yang bukan pihak yang terlibat konflik.
Mereka juga menyerukan pembentukan mekanisme PBB yang “cepat” untuk mempercepat pengiriman bantuan ke Gaza melalui negara-negara yang bukan pihak dalam konflik, untuk mempercepat, menyederhanakan dan mempercepat bantuan sambil terus membantu memastikan bahwa bantuan mencapai tujuan sipilnya.
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja Napitupulu