Home » Empat Kabupaten/Kota di Papua Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Empat Kabupaten/Kota di Papua Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

by Junita Ariani
1 minutes read
Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum, mengatakan empat dari 9 kabupaten di Provinsi Papua telah menerapkan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

ESENSI.TV - PAPUA

Sebanyak empat dari 9 kabupaten di Provinsi Papua telah menerapkan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Keempat kabupaten/kota tersebut adalah Jayapura, Kabupaten Keerom, Waropen dan Sarmi.

“Selain itu, masih ada empat daerah di Papua yang belum menerapkan Peraturan KTR,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum.

Aaron mengatakan, pihaknya juga mendapatkan informasi jika Kabupaten Kepulayan Yapen sudah membuat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok.

“Kalau Kabupaten Biak Numfor, Supiori dan Mamberamo Raya belum dibuat peraturannya. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Yapen informasinya sudah, kalau Kabupaten Jayapura sedang berproses,” kata Aaron di Jayapura, dikutip Senin (2/10/2023).

Terhadap empat daerah yang belum menerapkan Peraturan KTR, Aaron berharap dapat segera merealisasikan.  Sebab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan target semua daerah di Papua, memiliki peraturan KTR pada 2024.

Baca Juga  Hari Ketiga di Papua, Presiden Jokowi Ketemu Pelajar Hingga Kunjungi Pasar Pharaa

Baik itu peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati/walikota.

“Sebelumya Provinsi Papua masuk dalam daftar provinsi yang belum membuat peraturan RKP. Tapi hari ini sudah selesai dengan adanya Pergub No.29 Tahun 2023,” ucapnya.

Diketahui, Kemenkes melaporkan sebanyak 449 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki peraturan KTR. Ini merupakan data terbaru per Mei 2023.

Dari total daerah yang telah memiliki aturan KTR, sebanyak 341 kabupaten/kota atau setara 66 persen dalam bentuk peraturan daerah KTR.

Sedangkan 259 kabupaten/kota lainnya dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan walikota. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life