Sebanyak empat dari 9 kabupaten di Provinsi Papua telah menerapkan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Keempat kabupaten/kota tersebut adalah Jayapura, Kabupaten Keerom, Waropen dan Sarmi.
“Selain itu, masih ada empat daerah di Papua yang belum menerapkan Peraturan KTR,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum.
Aaron mengatakan, pihaknya juga mendapatkan informasi jika Kabupaten Kepulayan Yapen sudah membuat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok.
“Kalau Kabupaten Biak Numfor, Supiori dan Mamberamo Raya belum dibuat peraturannya. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Yapen informasinya sudah, kalau Kabupaten Jayapura sedang berproses,” kata Aaron di Jayapura, dikutip Senin (2/10/2023).
Terhadap empat daerah yang belum menerapkan Peraturan KTR, Aaron berharap dapat segera merealisasikan. Sebab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan target semua daerah di Papua, memiliki peraturan KTR pada 2024.
Baik itu peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati/walikota.
“Sebelumya Provinsi Papua masuk dalam daftar provinsi yang belum membuat peraturan RKP. Tapi hari ini sudah selesai dengan adanya Pergub No.29 Tahun 2023,” ucapnya.
Diketahui, Kemenkes melaporkan sebanyak 449 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki peraturan KTR. Ini merupakan data terbaru per Mei 2023.
Dari total daerah yang telah memiliki aturan KTR, sebanyak 341 kabupaten/kota atau setara 66 persen dalam bentuk peraturan daerah KTR.
Sedangkan 259 kabupaten/kota lainnya dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan walikota. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu