Home » Hemat Uang, Menkeu Blokir Dana Kementerian dan Lembaga Negara Rp50,14 Triliun

Hemat Uang, Menkeu Blokir Dana Kementerian dan Lembaga Negara Rp50,14 Triliun

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Kemenkeu

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memblokir sementara atau automatic adjustment belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2024 senilai sebesar Rp50,14 triliun.

Kebijakan ini diperkuat dengan menerbitkan Surat Menteri Keuangan nomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023.

Menkeu mengatakan keputusan ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan alasan kondisi geopolitik.

Dia memaparkan kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment 2024, yaitu Belanja Barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 (sepuluh) akun belanja barang.

Terdiri dari honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219).

Paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang non operasional lainnya (521219) Belanja Modal yang dapat diefisienkan.

Baca Juga  Menkeu: Realisasi Belanja Negara Sampai 31 Mei Capai Rp1.005 Triliun

Serta belanja tidak mendesak atau dapat ditunda Kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.

Menkeu menjelaskan tidak semua anggaran bisa mendapatkan perlakuan automatic adjustment, tetapi hanya dibatasi untuk pos-pos anggaran yang diprioritaskan untuk diblokir sementara, seperti honor hingga belanja barang operasional.

Pemblokiran dana APBN juga dilakukan tahun lalu, setelah Indonesia terbebas dari pandemi Covid-19.

Pada tahun lalu, Kementerian Keuangan tersebut melakukan blokir anggaran kementerian dan lembaga (K/L) tahun anggaran 2023 senilai Rp50,23 triliun.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life