Home » Hore! Kemendag Permudah Ekspor ke Jepang dengan SKA Elektronik

Hore! Kemendag Permudah Ekspor ke Jepang dengan SKA Elektronik

by Junita Ariani
2 minutes read
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, Kemendag mempermudah ekspor ke Jepang dengan SKA Elektronik.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempermudah fasilitasi ekspor ke Jepang melalui Surat Keterangan Asal atau SKA Elektronik (e-form).

Hal ini didukung dengan diterbitkannya Permendag Nomor 20 Tahun 2023 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia. Dan, Ketentuan Penerbitan SKA untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Antara Indonesia dan Jepang.

Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Permendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA.

“Permendag itu ditetapkan dan diberlakukan mulai 26 Juni 2023,” kata Mendag, Rabu (12/7/2023).

Dikatakannya, penerbitan Permendag ini sejalan dengan upaya peningkatan fasilitasi eskpor dalam hubungan perdagangan bilateral Indonesia dengan Jepang.

“Indonesia optimis hubungan baik kedua negara dapat ditingkatkan. Terutama dengan perjanjian bilateral IJEPA untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global saat ini,” ujarnya.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Budi Santoso, IJEPA merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral. Antara Indonesia dan Jepang.

Selain itu, Jepang merupakan salah satu mitra dagang ekspor-impor yang sangat potensial bagi Indonesia.

“IJEPA telah membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Jepang. Dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” ujanya.

Melalui Permendag ini kata Budi, akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha terutama saat mengajukan klaim preferensi.

“Karena SKA elektronik tidak memerlukan lagi SKA paper yang berisiko hilang atau rusak ketika dalam perjalanan,” terang Budi.

Baca Juga  Jepang Cabut Aturan Pengendalian COVID-19, Penonton Boleh Berteriak di Pagelaran Olahraga

Manfaat Menggunakan SKA Elektronik

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Kemendag, Bambang Jaka Setiawan menambahkan, para pelaku usaha Indonesia  harus memahami aturan pemenuhan asal barang. Begitu juga dalam pembuatan SKA secara komprehensif.

Menurut Bambang, implementasi perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi. Dengan menggunakan SKA elektronik untuk menekan biaya produksi.

“Hal ini dapat meningkatkan daya saing industri, menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif dalam pemanfaatan preferensi. Serta memaksimalkan peluang pasar Jepang,” urai Bambang.

Ia juga menjelaskan, secara prinsip, SKA elektronik bekerja melalui system to system.

Setelah mendapatkan persetujuan terbit dari Instansi Penerbit SKA (IPSKA), kata Bambang, data SKA akan dikirimkan secara elektronik. Yakni melalui Lembaga National Single Window (LNSW).

“Maka otomatis dikirimkan ke sistem negara Jepang, sehingga proses penerimaannya pun terbilang sangat cepat,” urai Bambang.

Hingga saat ini, lanjut Bambang, hanya ada beberapa skema perjanjian saja yang dapat mengimplementasikan SKA Elektronik. Karena integrasi sistem dengan negara mitra memerlukan komitmen dan kesiapan sistem yang baik.

“Untuk itu, para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan implementasi SKA Elektronik pada skema IJEPA. Untuk meningkatkan ekspor dengan fasilitas tarif preferensi,” pungkas Bambang.

Total perdagangan Indonesia dengan Jepang periode Januari-Mei 2023 sebesar USD16,32 miliar. Dari nilai tersebut, ekspor Indonesia ke Jepang sebesar USD9,44 miliar dan impor Jepang ke Indonesia sebesar USD6,88 miliar.

Sedangkan pada 2022, Indonesia mencatatkan surplus perdagangan tertinggi dengan Jepang, yakni mencapai USD7,68 miliar. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life