Home » Hore! Mulai 10 Juli Nasabah KUR BRI Dapat Layanan Sertifikasi Halal Gratis

Hore! Mulai 10 Juli Nasabah KUR BRI Dapat Layanan Sertifikasi Halal Gratis

by Junita Ariani
1 minutes read
Sertifikasi halal gratis

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Agama (Kemenag) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) berkolaborasi melaksanakan percepatan sertifikasi halal gratis.

Upaya tersebut dilakukan dalam bentuk layanan sertifikasi halal gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). Yang  merupakan nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham mengatakan, sinergi BPJPH dan BRI tersebut merupakan pilot project. Yang akan dilaksanakan di 8 provinsi.

Yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.

“Pilot project layanan sertifikasi halal gratis diberikan bagi nasabah KUR. Per 10 Juli akan dimulai dari provinsi DKI Jakarta,” kata Aqil dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Layanan SEHATI ini, lanjut Aqil, diberikan bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal. Yakni melalui pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Pelaksanaan nantinya menjadi bagian dari program Sehati atau sertifikasi halal gratis tahun 2023 yang telah digulirkan BPJPH sejak awal tahun.

Baca Juga  Dua Influencer 'Crazy Rich' Bakal Diciduk Polisi, Siapa Mereka?

Karena itu, kata dia, pelaku UMK khususnya yang di wilayah Jakarta diundang untuk mengajukan sertifikat halal secara gratis. Layanan gratis ini melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang dibuka di 10 KUA di Jakarta pada hari Senin (10/7/2023). Dimulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

“Kepada para pelaku UMK, silakan manfaatkan layanan ini untuk mendaftarkan produknya supaya dapat diberikan sertifikat halal secara gratis,” ujar Aqil.

Adapun sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan pelaku UMK di antaranya KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB). Nama dan jenis produk yang akan diajukan sertifikasi halal.

Ia juga mengajak para pelaku UMK ikut menyebarkan informasi ini  kepada pelaku usaha yang lain melalui media sosial. Jejaring komunikasi, paguyuban UMK, dan sebagainya.

“Sebab, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia akan segera diberlakukan. Tepatnya mulai Oktober 2024,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life