Home » Ibunda Yosua Minta Publik Terus Dukung Eliezer

Ibunda Yosua Minta Publik Terus Dukung Eliezer

by Ale Luna
1 minutes read
Bharada E mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Ist.

ESENSI.TV - JAKARTA

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta publik untuk terus mendukung Richard Eliezer (Bharada E) setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 1 tahun 6 bulan terkait pembunuhan putranya.

“Semoga kepedihan yang kami rasakan jangan ada di Indonesia lagi,” kata Ibunda Yosua Rosti Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Antara, Rabu (15/2).

Rosti juga menyayangkan Eliezer yang terbilang masih muda harus mendekam di penjara sehingga impiannya menjadi penegak hukum tidak berjalan mulus. Oleh karena itu, Rosti turut meminta dukungan kepada semua pihak untuk melindungi keluarganya maupun Eliezer.

Dia juga mengaku bersyukur dengan hukuman ringan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Eliezer, dan diharapkan bisa membuat Brigadir J tenang.

Rosti juga berharap, dengan selesainya sidang vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana ini, dia berharap nama baik anaknya bisa segera pulih.

Baca Juga  Ketua MPR Minta WNA di Indonesia Patuhi Aturan

Tak berhenti, ia mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maupun publik karena telah memihak yang benar.

“Agar kami juga ikhlas dalam kehilangan, saya hanya bisa memeluk foto Joshua sampai akhir hayat dan mendoakan agar anakku damai di sana,” harapnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life