Home » Indonesia Jajaki Kerja Sama CCS/CCUS dengan Korea Selatan

Indonesia Jajaki Kerja Sama CCS/CCUS dengan Korea Selatan

by Junita Ariani
2 minutes read
Ilustrasi. Kementerian ESDM bersama KPK kembali melaksanakan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI).

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah Indonesia menjajaki kerja sama dengan Korea Selatan dalam melaksanakan teknologi Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS). Terutama di industri minyak dan gas bumi (migas).

Hal itu mencuat pada acara bertajuk ‘The 14th Indonesia-Korea Energy Forum (IKEF)’ yang digelar di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Teknologi CCS/CCUS dapat diartikan bahwa karbon dioksida (CO2) dari bahan bakar fosil maupun limbah hasil pembakaran dapat ditangkap kembali. Untuk kemudian disimpan di dalam tanah.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, Indonesia telah mencanangkan target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat. Dan, telah menyusun peta jalan transisi energi untuk mencapai target itu.

“Kami menargetkan penurunan emisi sebesar 231,2 juta ton CO2e di tahun 2025, 388 juta ton CO2e di tahun 2035. Dan 1.043,8 juta ton CO2e di tahun 2050,” jelas Tutuka.

Dengan target ambisius tersebut, salah satu jalan yang ditempuh adalah dengan CCS/CCUS. Menurutnya, implementasi teknologi CCS/CCUS di Indonesia memiliki 15 proyek yang sedang digarap.

“Proyek CCS/CCUS kami tersebar di seluruh daerah di Indonesia, dari barat hingga timur, dari Sumatera sampai Papua. Proyek-proyek ini sebagian besar ditargetkan onstream pada tahun 2030,” tambahnya.

Baca Juga  Banggar Setujui Asumsi Makro Indonesia 2024

Total Investasi Capai USD7,97 Miliar

Total investasi CCS/CCUS di Indonesia, sambungnya, diprediksi mencapai USD7,97 miliar. Karena itu, Ia siap membuka diskusi kepada delegasi Korea Selatan untuk menggali potensi kerja sama terkait CCS/CCUS. Maupun peluang kerja sama karbon transboundary.

Pemerintah Indonesia, lanjut Tutuka, juga telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2023. Tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Beleid ini mencakup kegiatan-kegiatan antara lain penangkapan, transport, injeksi, penyimpanan, dan penggunaan. Saat ini Peraturan Menteri ESDM berfokus hanya pada kegiatan di wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Kemudian regulasi lain juga tengah disiapkan, yakni Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang CCS di luar kegiatan migas.

Rancangan Perpres tersebut akan mengatur Perizinan Berusaha Untuk Izin Eksplorasi & Izin Operasi Penyimpanan Karbon.

“Sedangkan persyaratan pengangkutan CO2 lintas batas (Cross Border), akan dinaungi dalam kerja sama pemerintah antar negara (G2G). Kerja sama ini dituangkan dalam perjanjian internasional sebelum dijalankan korporasi antar negara (B2B),” jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life